Kunjungi Kebumen, Kapolda Jateng Sebut Rumah Baca Investasi Masa Depan Polri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kunjungi Kebumen, Kapolda Jateng Sebut Rumah Baca Investasi Masa Depan Polri

Polres Kebumen telah melaksanakan 100 persen program unggulan Kapolda Jateng. 
Kunjungi Kebumen, Kapolda Jateng Sebut Rumah Baca Investasi Masa Depan Polri
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengaku puas dengan langkah Polres Kebumen yang telah melaksanakan 100 persen program unggulan Kapolda Jateng.

Hal itu dilakukan Kapolda saat singgah di Mapolres Kebumen bersama dengan para pejabat utama Polda Jateng, Sabtu, 29 Februari 2020.

"Inti dari program unggulan itu untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah," kata Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Program unggulan nomor 1, Jateng "Rumah Semar" (rumah semangat membaca anak dan remaja) banyak dibahas oleh Kapolda Jateng pada kesempatan malam itu.

Program nomor 1 ini bahkan telah digaungkan Polres Kebumen ke seluruh Polsek jajaran. Kini semua Polsek telah memiliki rumah baca masing-masing yang bisa akses oleh masyarkat secara gratis.

Program "Rumah Semar" menurut Kapolda adalah sebuah investasi Polri kedepan.

Bagaimana tidak, melalui rumah baca yang dikelola oleh Polsek-Polsek yang banyak didatangi anak-anak secara tidak langsung masyarkat akan melihat polisi dari sudut pandang lain (teman dekat). Anak-anak akan melihat polisi adalah sahabatnya.

"Kita kenalkan sosok polisi melalui rumah baca itu. Kita kenalkan tugas polisi dari Rumah Semar ini. Ini investasi jangka panjang, 5,10, 20, 30 tahun kedepan menjadi amal jariah. Harapannya semua masyarkat akan menjadi mitra kita," ungkap Kapolda.

Selanjutnya Program nomor 2, "Jateng Bersinar Terang" (bersih dari Narkoba, Radikalisme Terorisme, dan organisasi terlarang) banyak yang dibahas oleh Kapolda Jateng selanjutnya.

Program ini tentunya harus didukung oleh masyarkat dari bawah sampai atas, dengan menghindari hal tersebut serta mendeklarasikan diri dari tingkat RT dalam sebuah desa maupun kelurahan.

Tentunya deklarasi ini juga harus diikuti oleh sanksi sosial di luar sanksi hukum, jika ada warga yang tetap nekat mengingkari deklarasi akan mendapatkan sanksi itu.

Sanksi itu bisa berupa harus meninggalkan rumahnya dan harus berpindah tempat tinggal dari Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten. Menurut Kapolda sanksi sosial lebih berat hukumnya ketimbang sanksi hukum.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>