Perda Kabupaten Kebumen yang Menghapus Pologoro Disosialisasikan
Peserta sosialisasi Perda Kabupaten Kebumen |
1. Tiga Perda Kabupaten Kebumen terkait desa
Sekda Ahmad Ujang Sugiono saat membuka sosialisasi |
Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Serta, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pendoman Penyusunan Peraturan Desa.
Sekda Ahmad Ujang Sugiono, menjelaskan salah satu Perda yang disosialisasikan adalah perda yang menghapusakan Pologoro. Yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa.
"Perda ini untuk menyesuaikan jenis pungutan desa berdasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh desa sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ujang.
Perda ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Perbup Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perda ini disusun karena karena berdasarkan UU dan PP tentang Desa. Perda ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan kepala desa dan perangkat desa.
Menurutnya, Pemkab Kebumen telah menerbitkan regulasi tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kebumen.
"Sehingga, dalam rangka tertib regulasi, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala desa dan perangkat desa dicabut," imbuhnya.
2. Sosialisasi digelar selama dua hari
Kabag Hukum Setda Kebumen Ira Puspitasari menyampaikan laporan |
"Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraaturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan dalam berita daerah," ujar Ira.
Sedangkan, narasumber berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kebumen, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kebumen.(*)