Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilbup Kebumen Masih jadi Ancaman
Bawaslu Kebumen menyampaikan Diseminasi Hasil IKP Pilbup Kebumen 2020 di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa, 10 Maret 2020. |
Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Pengawasan dan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Badruzzaman, menjelaskan level 3 adalah kategori kerawanan sedang. Yang berarti terdapat hampir setengah potensi kerawanan pada Pilbup Kebumen mendatang berpotensi terjadi.
"Oleh sebab itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pemilihan secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan," kata Badruzzaman, saat penyampaian Diseminasi Hasil IKP Pilbup Kebumen 2020 di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa, 10 Maret 2020.
Meski demikian rendahnya partisipasi pemilih menjadi titik rawan yang terbilang tinggi. Hal ini lantaran pada pemilu-pemilu sebelumnya selalu tidak mencapai target partisipasi.
"Inilah yang harus kita dorong agar partisipasi tidak rendah dan lebih tinggi dari pemilihan 2015. Atau mencapai angka yang ditargetkan, minimal mendekati target 77,5 persen," tegas Badruzzaman.
Dari catatan pengawas, partisipasi pemilih pada Pilbup Kebumen 2015 hanya 65,2 persen. Kemudian, pada Pemilihan Gubernur 2018 turun menjadi 64,67 persen dari target angka partisipasi minimal 77,5 persen.
Partisipasi ini lebih rendah dari Pemilihan 2015. Partisipasi pemilih pada dua momentum pemilihan kepala daerah menunjukkan angka yang hampir sama, sama-sama jauh dari target.
"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan mengingat jumlah pengawas Bawaslu ditingkat kecamatan hanya 3 orang dan 1 orang pengawas setiap kelurahan/desa," ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat juga menunjukkan kesadaran politik yang baik. Pada prinsipnya, semua warga negara yang punya hak pilih adalah pengawas artinya boleh mengawasi.
Dalam regulasi perundangan Pemilu, Masyarakat yang punya hak pilih boleh melaporkan secara resmi ke pengawas. Manakala menjumpai pelanggaran pemilihan. Sama haknya dengan pemantau dan peserta/calon juga boleh melaporkan kepada pengawas.
Badruzzaman, mengatakan upaya pencegahan dini telah dilakukan Bawaslu. Seperti surat imbauan tertulis kepada Bupati Kebumen tentang Larangan Rotasi/Mutasi jabatan 6 bulan sebelum pencalonan kecuali atas izin menteri pada awal Januari 2020.
Kemudian imbauan tertulis netralitas ASN melalui Sekda Kebumen, netralitas TNI, netralitas Polri. Selanjutnya, imbauan netralitas kepada lurah/kades dan perangkat dalam Pilkada 2020 di 460 kelurahan/desa melalui Panwaslu Kecamatan.
"Imbauan-imbauan tertulis dalam pelaksanaan dan pengawasannya selama tahapan pemilihan berlangsung membutuhkan kesadaran semua pihak dan partisipasi masyarakat turut serta mengawasinya," imbuhnya.(*)