Shalat di Rumah Masing-masing Pada Hari Jumat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Shalat di Rumah Masing-masing Pada Hari Jumat

Dalam situasi seperti ini menjadi jelas, tugas takmir masjid tak sekadar mengelola fisik bangunan masjid, membuat jadwal imam, pengisi pengajian dan khatib Jumat. Tapi juga membuat kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah berjamaah. Tentu saja dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitar masjid
Shalat di Rumah Masing-masing Pada Hari Jumat
Kang Juki
INI Kebumen, POLEMIK tentang alasan yang membenarkan umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat sudah terjadi sejak masa para sahabat. Abdullah bin Abbas ra pernah mengatakan kepada muadzinnya ketika turun hujan lebat pada hari Jumat.

"Jika engkau telah mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadan rasulullah , maka janganlah mengucapkan hayya alash shalaah (mari kita shalat), namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (shalatlah kalian di rumahmu)."

Abdullah bin Abbas merasa orang-orang sepertinya tidak menyetujui tindakannya. Maka dia berkata, "Apakah kalian merasa heran terhadap ini semua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Shalat Jumat memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan."

Dengan redaksi yang berbeda hadis yang menceriterakan peristiwa tersebut terdapat pada Shahih Bukhari nomor hadis 850 dan Shahih Muslim nomor hadis 1128. Keduanya dishahihkan oleh ijma ulama. Lebih banyak lagi hadis serupa yang tidak menyebutkan hari Jumat, melainkan shalat lima waktu pada hari-hari biasa.

Masalah yang menjadi pemicu polemik di masa kehidupan para sahabat secara fisik lebih kongkret, hujan lebat. Berbeda dengan sekarang yang secara fisik tak terlihat tapi akibatnya lebih membahayakan, potensi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Polemik sekarang menjadi lebih rumit karena sumber awal peniadaan shalat Jumat berasal dari pemerintah yang tidak memiliki otoritas mengatur masalah ibadah, meski instansinya Kementerian Agama.

Sementara sikap masyarakat sangat kritis bila sudah terkait masalah ibadah. Media sosial (medsos) yang semakin mudah diakses kian memperumit polemik, karena memungkinkan orang tak berkompeten bisa dominan dalam berpendapat.

Kegiatan keagamaan yang bukan ibadah ritual seperti Rajaban (peringatan Isra Miraj) saja, saat ada himbauan untuk ditiadakan dan dibubarkan ketika tetap ada yang menyelenggarakan, bisa menuai polemik.

Terlebih himbauan untuk meniadakan ibadah ritual semacam shalat Jumat, sudah pasti polemiknya lebih tajam. Yang sering meninggalkan shalat Jumat juga bisa ikut mengritik ditiadakannya shalat Jumat.

Di sini pemerintah, termasuk pemerintah daerah mestinya bersikap bijak. Umat Islam di Kabupaten Kebumen tak cukup hanya diwakili oleh PC NU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) atau PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah). Tak semua masjid yang ada di Kabupaten Kebumen berafiliasi kepada salah satu dari kedua ormas tersebut.

Pemkab Kebumen bekerja sama dengan Kantor Kemenag Kebumen semestinya menginformasikan kepada seluruh takmir masjid (dan semua pengurus tempat ibadah agama apa saja) yang ada di Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya masing-masing pengelola tempat ibadah mengatur kegiatan ibadah masing-masing yang melibatkan banyak orang. Demikian juga takmir masjid membuat kebijakan masing-masing terkait shalat Jumat.

Dalam situasi seperti ini menjadi jelas, tugas takmir masjid tak sekadar mengelola fisik bangunan masjid, membuat jadwal imam, pengisi pengajian dan khatib Jumat, tapi juga membuat kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah berjamaah. Tentu saja dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitar masjid.

Jika merujuk pada hadis Abdullah ibnu Abbas tersebut maka masjid tetap mengumandangkan adzan, hanya kemudian mengganti seruan hayya alash shalaah (mari kita shalat), namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (shalatlah kalian di rumahmu).

Selanjutnya masing-masing pribadi bisa mempertimbangkan dan mengambil keputusan sendiri. Tidak perlu membully orang lain yang berbeda pendapat. Yang tetap harus diingat, laksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Wallahu a'lam bish-shawab.(*)

Kang Juki
Penulis adalah jamaah Masjid Agung Kauman Kebumen.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>