Begini SOP Penanganan Kasus Laka Lantas Selama Pandemi Corona
Personel Sat Lantas Polres Kebumen memakai alat pelindung diri. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan personel saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalulintas, saat ini wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar kepolisan.
APD berupa jas hujan, handscoond (sarung tangan karet), masker, helm berkaca.
"Di tengah pandemi Virus Corona, semua wajib waspada. Adanya pandemi ini, jangan sampai membatasi kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarkat," kata Rudy, Kamis, 2 April 2020.
Sebelum datang ke TKP, setelah mendapatkan laporan terkait kejadian Laka Lantas, terlebih dahulu dilakukan APP dan pengecekan kelengkapan olah TKP Laka Lantas.
Setelah semua dinyatakan lengkap, Unit Laka lantas segera menuju ke TKP.
Setelah tiba di TKP, personel segera menyelamatkan korban kecelakaan, serta mensterilkan kenderaan korban dengan menyemprotkan disinfektan.
Setelah dirasa aman, kendaraan selanjutnya bisa diangkat, tentunya setelah petugas mengumpulkan bukti yang cukup di lapangan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.(*)