Beli HP Curian, Warga Desa Karangkemiri Karanganyar Jadi Tersangka - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Beli HP Curian, Warga Desa Karangkemiri Karanganyar Jadi Tersangka

Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membekuk residivis pencurian
Beli HP Curian, Warga Desa Karangkemiri Karanganyar Jadi Tersangka
Kapolres Kebumen menunjukan barang bukti ponsel yang dicuri tersangka. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, Kebumen - Pria berinisial KH (29), warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. Dia dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pencurian yang spesial menyasar rumah kosong.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan KH berhasil ditangkap setelah diduga melakukan pencurian 3 ponsel android di rumah Rosihudin warga Kecamatan Petanahan pada Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka KH adalah seorang residivis yang pernah terjerat hukum Pidana karena kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2016 dan 2017," kata Rudy, saat press release, Rabu, 8 April 2020.

"Ternyata tersangka ini belum juga jera. Tersangka adalah pemain lama," sambungnya.

Dari penuturan tersangka, tersangka memaksa mau dengan cara merusak jendela. Saat memasuki ruang tengah mendapati 3 ponsel android milik korban yang tergeletak diatas lemari.

Ponsel dijual ke penadah seharga Rp 1,4 juta
Beli HP Curian, Warga Desa Karangkemiri Karanganyar Jadi Tersangka
Tersangka saat press release, Rabu, 8 April 2020. (Foto: Humas Polres Kebumen)
Selain tersangka pencurian, Sat Reskrim Polres Kebumen juga mengamankan penadah 3 ponsel android itu. Yakni, berinisial MA (36) warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanganyar.

Ponsel hasil curian KH telah dijual ke tersangka MA dengan harga Rp 1,4 juta. Uang tersebut oleh tersangka KH telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Akibat kejadian ini, Kapolres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada.

"Saat meninggalkan rumah, pastikan ditinggal dalam keadaan aman. Bila perlu gunakan kunci ganda. Lebih baik kita waspada demi keamanan kita," kata dia.

Dari peristiwa ini tersangka inisial KH dijerat dengan Pasal  363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sedang tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>