Pansus I DPRD Minta Perpanjangan Waktu Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas
Juru bicara Pansus I Supriyanto saat membacakan laporannya. |
Juru bicara Pansus I Supriyanto, mengatakan Raperda ini masih memerlukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga perlu disesuaikan dengan format legal drafting sebuah Perda.
"Ini sesuai dengan hasil pembahasan Pansus I dengan Tim Raperda Eksekutif dan hasil konsultasi Bagian Hukum ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah," kata Supriyanto, saat membacakan laporan Pansus I pada Rapat Paripurna DPRD, Senin, 13 April 2020.
Selain itu, lanjut dia, belum semua OPD yang akan melaksanakan Perda tersebut telah menyampaikan programnya.
"Sehingga hasil rapat Pansus I tanggal 17 Maret 2020 supaya diperpanjang di Masa Sidang II," ujarnya.
Pada masa sidan I, Pansus I membahas dua Raperda. Yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.(*)