Pemkab Kebumen Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi Covid-19 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi Covid-19

Ibadah Ramadan 1441 H
Pemkab Kebumen Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi Covid-19
Bupati Yazid Mahfudz, memimpin apat persiapan Ramadhan 1441 H/2020
INI Kebumen, KEBUMEN - Bupati Yazid Mahfudz, memimpin rapat persiapan Ramadhan 1441 H/2020 di Gedung Komplek Kantor Bupati Kebumen, Rabu, 22 April 2020. Rapat tersebut digelar dua hari menjelang 1 Ramadhan 1441 H yang diprediksi dimulai pada Jumat, 24 April 2020 mendatang.

Rapat ini membahas persiapan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1441 H dan tata cara pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid-19.

Sedikitnya ada 12 poin dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU dan Ketua PD Muhammadiyah.

Berikuti ini 12 poin Seruan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19:

Panduan ibadah Ramadan pada masa pandemi Covid-19:
  1. Menyikapi wabah COVID-19 yang cenderung meningkat, kepada masyarakat Kabupaten Kebumen untuk menjaga diri dan lingkungannya, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mencegah penyebaran wabah corona tersebut.
  2. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah
  3. Sholat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing
  4. Kegiatan tarawih keliling ditiadakan
  5. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasululloh SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an
  6. Buka puasa bersama  baik di lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid, musholla maupun tempat-tempat umum ditiadakan.
  7. Peringatan Nuzulul Qur’an berbentuk tabligh /  pengajian umum dengan menghadirkan massa  ditiadakan
  8. Tidak melakukan i’tikaf pada bulan ramadhan di masjid atau musholla.
  9. Kegiatan takbir keliling ditiadakan, takbir cukup dilakukan di masjid/ musholla, menggunakan pengeras suara, maksimal 3 (tiga) orang dan tetap memperhatikan protokol covid-19
  10. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid, musholla dan di lapangan  ditiadakan, kecuali ada fatwa MUI pada saat menjelang waktunya
  11. Pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat dilaksanakan dengan menghindari kontak fisik dan tetap memperhatikan protokol COVID-19 tentang pembatasan sosial
  12. Untuk menjaga kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan diharapkan senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan penanganan covid -19
Bagi umat non muslim:
Agar senantiasa meningkatkan toleransi, solidaritas, dan kondusifitas serta menghormati bulan suci ramadhan, orang yang berpuasa dan orang yang sedang melaksanakan amaliyah ramadhan lainnya.

Lain-lain:
  1. Bagi yang tidak berpuasa, agar tidak makan, minum, merokok di tempat umum/terbuka.
  2. Bagi pengusaha restoran / warung makan agar tidak buka pada siang hari, dan apabila terpaksa buka, agar tetap dalam keadaan kondisi tertutup.
  3. Bagi petugas keamanan dan masyarakat pada umumnya agar meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kedamaian sehingga tercipta iklim sejuk, jauhi perbuatan maksiat dan hal yang tidak bermanfaat, seperti: hiburan  terbuka, diskotik, membunyikan petasan dan lain-lain.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>