Astaghfirullah! Perbuatan Asusila Londo Terbongkar Gara-gara Cupang di Leher Korban - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Astaghfirullah! Perbuatan Asusila Londo Terbongkar Gara-gara Cupang di Leher Korban

Kasus ini masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen dengan dugaan masih ada korban lainnya. 
Astaghfirullah! Perbuatan Asusila Londo Terbongkar Gara-gara Cupang di Leher Korban
Inilah Londo, pelaku pelecehan seksual terhadap bocah lelaki. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lelaki 14 tahun, AG alias Londo (34) warga Desa Mengkowo Kecamatan Kebumen, diamankan polisi.

Peristiwa pelecehan seksual terungkap, saat orang tua korban curiga adanya bekas cupang merah dibagian leher korban setelah pulang bermain dari rumah tersangka.

Saat diintrogasi, korban bercerita telah dilecehkan oleh Londo saat tidur di rumahnya. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka," jelas AKBP Rudy, saat press rilis, Minggu, 17 Mei 2020.

Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan. Kasus inipun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen dengan dugaan masih ada korban lainnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih dibawah umur. Tersangka yang katanya masih jomblo itu mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih dibawah umur.

Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun  2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>