Buron 6 Tahun, Pelaku Penusukan Asal Petanahan ini Ditangkap Gara-gara Wabah Corona
Tersangka saat dihadirkan saat press rilis. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Tersangka YT menghilang bak ditelan bumi setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Harjo Wintono (63) perangkat desa setempat hingga meninggal dunia 6 tahun silam dengan cara yang sadis.
Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka karena kekesalan tak berujung jalan kesepakatan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pada Jumat 28 November 2014 silam.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.
Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas Rudy, saat press rilis didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin, Rabu, 13 Mei 2020.
Tersangka yang panik melarikan diri ke Sumatera. Sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban, yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda, Merak, Banten.
Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah-pindah tempat.
Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan disana. Namun karena wabah corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya dan memutuskan pulang ke Kebumen.
Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen. Tersangka tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring.
Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Munggu, Kecamatan Petanahan.
"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.(*)