Catat! Malam ini Takbir Keliling Dilarang di Kebumen
Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz |
Selain itu, masyarakat juga diimbau melakukan silaturahmi atau halal bi halal melalui media sosial atau video call. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa.
Imbauan itu disampaikan Bupati Kebumen melalui Surat Nomor 451 tertanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan ibadah shalat idul fitri 1441 H dalam situasi darurat Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Hal itu dikeluarkan untuk untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona di wilayahnya.
Berikut empat seruan bupati dalam surat tersebut:
- Mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
- Menyebarluaskan tausiyah MUI Jawa Tengah dimaksud kepada seluruh organisasi keagamaan Islam, kepala desa/lurah, tokoh agam dan tokoh masyarakat.
- Menyampaikan tuntunan shalat idul fitri dalam suasana Covid-19 beserta naskah khutbah idul fitri 1441 H (versi lengkap dan ringkas) kepada seluruh umat Islam.
- Guna mencegah kerumunan massa, maka takbiran keliling ditiadakan dan acara silaturahmi atau halal bi halal dilaksanakan melalui media sosial atau video call.
Dikeluarkannya SE tersebut bukan tanpa alasan sebab saat ini Kebumen sudah masuk dalam zona merah. Terlebih sudah ada 34 orang warganya positif Covid-19.(*)