Duh! Wakil Ketua DPRD Hingga ASN Tercatat sebagai Penerima Bantuan Covid-19
Pj Sekda Provinsi Jateng Herru Setiadhie saat penyerahan SK Pensiun, di Kantor Gubernur.(Foto: Handy/Humas Jateng) |
Pj Sekda Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie tidak menampik anggapan tersebut. Hal ini karena pemerintah harus mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Herru mengatakan, sebelum bantuan diberikan, dilakukan verifikasi terlebih dahulu dari data yang diajukan pemerintah kabupaten/ kota.
Saat dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial didampingi Inspektorat dan BPKP, sempat ditemukan daerah yang mengajukan sebanyak 1.500 warga. Namun yang layak menerima bantuan hanya 251 warga.
"Setelah dicek Dinsos, didampingi Inspektorat dan BPKP, hilang 1.249 data warga. Hilang itu artinya tidak layak. Yang layak hanya 251 warga. Karena apa? Prinsip kehati-hatian. Lebih bagus di awal (penyalurannya) agak tidak sesuai harapan karena ini juga baru pertama," ujarnya, saat penyerahan SK Pensiun, di Kantor Gubernur, Jumat 29 Mei 2020.
Dari hasil pengecekan, ditemukan pula beberapa ASN di kabupaten/ kota yang terdata menerima bantuan. Bahkan di Kota Semarang, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adiwibowo terdata mendapat bantuan. Yang bersangkutan kemudian meminta untuk mencoretnya.
Berkaca dari situ, Pj Sekda menandaskan, sedarurat apapun kondisi negara, akuntabilitas harus tetap terbangun. Dia tidak ingin pengalaman buruk akibat penyaluran bantuan yang gegabah, terjadi lagi.
"Meskipun daruratnya seperti apa, akuntabilitas harus tetap terbangun karena faktanya banyak contoh. Waktu kejadian, langsung cepet disalurkan. Semua tepuk tangan. Begitu ada keliru sedikit, langsung ramai bahkan bisa dipanggil aparat penegak hukum," tegasnya.
Pj Sekda meminta para ASN membantu mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa pemerintah menekankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan bantuan.(*)