Kades di Kecamatan Ambal Dikenalkan Peta Zonasi Penanggulangan Covid-19 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kades di Kecamatan Ambal Dikenalkan Peta Zonasi Penanggulangan Covid-19

"Saya harap para Kades bisa paham terkait zonasi yang kita terapkan," katanya. 
Kades di Kecamatan Ambal Dikenalkan Zonasi Penanggulangan Covid-19 di Kebumen
Wabup Arif Sugiyanto memberikan pengarahan kepada para kepala desa se Kecamatan Ambal
INI Kebumen, AMBAL - Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meninjau pelaksanaan rapid test massal di Pasar Ambal Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Minggu 31 Mei 2020.

Berangkat dengan menaiki sepeda, Wakil Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat. Diantaranya, Asisten 1 Sekda Hery Setyanto, Asisten 2 Sekda Nugroho Tri Waluyo, Kepala Disporawisata Azam Fatoni dan sejumlah pejabat Pemkab Kebumen.

Tidak  hanya meninjau pelaksanaan rapid test massal, orang nomor dua di Kabupaten Kebumen ini juga memberikan pengarahan kepala desa yang ada di Kecamatan Ambal.

Pada pengarahan dipusatkan di Aula Kecamatan Ambal, Arif menyampaikan Pemkab Kebumen meningkatkan tes massal Covid-19 kepada masyarakat di sejumlah tempat. Terutama pasar tradisional. Baik pasar milik pemerintah kabupaten, maupun pasar milik desa.

Apalagi sejak Pemkab menerapkan zonasi menerapkan sistem zonasi untuk penanganan Covid-19. Sistem zonasi ini diterapkan guna mengidentifikasi wilayah yang terpapar Covid-19 maupun yang belum sama sekali, agar mendapat perlakuan yang berbeda.

"Saya harap para Kades bisa paham terkait zonasi yang kita terapkan," katanya.

Wakil Bupati berharap para Kepala Desa bisa mengetahui zona di desa masing-masing. Para Kades harus paham, desanya masuk zona hijau, kuning, orange atau merah.

Secara umum sistem zonasi terbagi menjadi empat zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah. Namun di Kebumen hanya menerapkan tiga zona yakni hijau, orange dan merah. Zona hijau merupakan wilayah yang belum terpapar Covid-19 ataupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang terindikasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen, tercatat ada tujuh kecamatan di Kebumen yang masuk dalam kriteria zona hijau tersebut. Yakni Kecamatan Klirong, Poncowarno, Kuwarasan, Gombong, Adimulyo, Sruweng dan Kecamatan Padureso.

Dengan penerapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.

Seperti tinggal di rumah atau tidak melakukan kumpul-kumpul dengan orang banyak (social distancing), menjaga jarak aman (1-2 meter) ketika berkomunikasi dengan orang lain (physical distancing), keluar rumah harus mengenakan masker.

Kemudian tidak beraktivitas di luar, antara jam 22.00-04.00 wib, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, bagi pendatang untuk lapor RT/RW setempat.

Pada kesempatan itu, Arif juga menyerahkan bantuan masker dan peta zonasi Kecamatan Ambal.

Usai dari Ambal, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kebumen ini langsung meninjau pelaksanaan rapid test para karyawan Toserba Jadibaru.

Sedikitnya 416 karyawan menjalani rapid test yang diselenggarakan di Aula setempat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>