Mitigasi Risiko Usia Lanjut Pada Masyarakat Kabupaten Kebumen: Mengatasi Dampak Ekonomi dari Pandemi Covid-19 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mitigasi Risiko Usia Lanjut Pada Masyarakat Kabupaten Kebumen: Mengatasi Dampak Ekonomi dari Pandemi Covid-19

Salah satu langkah awalnya adalah membuat peta atau potret penduduk Kabupaten Kebumen yang berusia lanjut
Mitigasi Risiko Usia Lanjut Pada Masyarakat Kabupaten Kebumen: Mengatasi Dampak Ekonomi dari Pandemi Covid-19
Yusuf Munandar
INI Kebumen, DARI sisi teori, upaya pembatasan sosial (social distancing) merupakan upaya preventif yaitu upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, pembatasan sosial (social distancing) bisa menjadi langkah yang cukup efektif, bila dilaksanakan dengan kesadaran penuh oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menjaga jarak antar manusia tetap pada jarak 1 meter atau lebih, setiap orang selalu mengenakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun, maka persentase virus Covid-19 memapar ke orang lain bisa turun cukup signifikan.

Dengan kebijakan berupa pembatasan sosial, pergerakan orang masih diperbolehkan sehingga orang-orang masih bisa memenuhi keperluan pribadi secara mencukupi dan juga mencari rezeki sesuai dengan kemampuan.

Selain pembatasan sosial, upaya preventif lain untuk menghadapi Covid-19 adalah dengan menjaga sistem imun atau daya tahan tubuh seseorang tetap kuat. Salah satu faktor alami yang tidak bisa dicegah kejadiannya dan bisa menurunkan sistem imun atau daya tahan tubuh seseorang adalah penuaan. Hal ini karena secara alami, makin tua seseorang maka makin lemah sistem imun atau daya tahan dari tubuh orang tersebut.

Oleh karena itu, dalam keadaan pandemi Covid-19 saat ini, perlu dikonfirmasi tentang apa saja upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kebumen dalam memitigasi atau memperkecil risiko usia lanjut dari penduduk Kabupaten Kebumen terhadap pandemi Covid-19. Terutama apa saja upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap penduduk lanjut usia (lansia) di Kabupaten Kebumen untuk menangani dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Pemanfaatan Data Lanjut Usia Untuk Penanganan Psikologis Penduduk Berusia Lanjut di Kabupaten Kebumen
Salah satu langkah awal dalam upaya memitigasi atau memperkecil risiko usia lanjut dari penduduk Kabupaten Kebumen terkait dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 adalah membuat peta atau potret penduduk Kabupaten Kebumen yang berusia lanjut. Untuk membuat peta atau potret penduduk Kabupaten Kebumen yang berusia lanjut, bisa digunakan data Susenas tahun 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang disebut lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas (lanjut usia atau lansia) pada tahun 2019 di Kabupaten Kebumen adalah sebanyak 191.592 orang. Karena jumlah total penduduk Kabupaten Kebumen di tahun 2019 adalah sebanyak 1.197.269 orang, maka persentase orang lanjut usia terhadap total penduduk adalah sebesar 16,00%.

Menurut Ketua II Komisi Nasional Lansia Inten Soeweno, suatu negara dikatakan berstruktur tua (ageing population) jika mempunyai populasi lansia di atas 7%. Karena populasi lansia di Kabupaten Kebumen adalah sebanyak 16,00% maka bisa disebut bahwa penduduk di Kabupaten Kebumen berstruktur tua.

Mengapa bisa terjadi penduduk berstruktur tua? Penduduk berstruktur tua bisa terjadi karena adanya: penurunan angka kelahiran (fertilitas), penurunan angka kematian (mortalitas), dan peningkatan angka harapan hidup (life expectancy) yang disebabkan oleh peningkatan gizi, perbaikan sanitasi, peningkatan pelayanan kesehatan, dan kemajuan tingkat pendidikan dan sosial ekonomi (Kementerian Kesehatan RI, 2017, Analisis Lansia di Indonesia).

Berdasarkan data Susenas tahun 2019, dilihat berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 48,26% (92.458 orang) penduduk lansia di Kabupaten Kebumen berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 51,74% (99.134 orang) berjenis kelamin perempuan. Informasi ini bisa digunakan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen untuk bisa menangani lansia di Kabupaten
Kebumen menggunakan pendekatan yang sesuai dengan jenis kelamin masing-masing lansia.

Sebagian besar lansia di Kabupaten Kebumen yaitu sebanyak 68,21% (130.692 orang lansia) tinggal di perdesaan. Sisanya yaitu 31,79% (60.900 orang lansia) tinggal di perkotaan. Berdasarkan informasi ini, pemerintah daerah bisa mempertimbangkan asal lokasi pendamping mengingat sebagian besar lansia tinggal perdesaan.

Lansia di perdesaan lebih rentan terhadap risiko penyakit mengingat lokasinya yang cukup jauh dari fasilitas kesehatan. Latar belakang dan perilaku lansia di perdesaan mungkin berbeda dengan lansia di perkotaan. Semua hal tersebut bisa menjadi pertimbangan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menangani lansia di Kabupaten Kebumen.

Dilihat dari status pernikahan maka para lansia di Kabupaten Kebumen adalah berstatus: menikah sebanyak 132.941 orang lansia (69,39%), cerai mati sebanyak 53.040 orang lansia (27,68%), cerai hidup sebanyak 3.850 orang lansia (2,01%), dan belum pernah menikah sebanyak 1.761 orang lansia (0,92%). Dari lansia yang menikah, sebanyak 124.351 orang lansia (93,54%) tinggal bersama pasangan dan sisanya sebanyak 8.590 orang lansia (6,46%) hidup terpisah dari pasangan.

Secara psikologis, lansia yang tidak menikah umumnya lebih lemah. Demikian juga yang walaupun menikah tetapi hidup sendiri karena terpisah dari pasangan. Apalagi lansia yang tidak pernah menikah dan hidupnya pun sendirian. Mereka akan jauh lebih rentan terhadap masalah mental seperti depresi. Dan hal ini bisa menjadi pertimbangan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menangani penduduk lansia di Kabupaten Kebumen.

Dilihat berdasarkan kelompok usia lansia, maka lansia di Kabupaten Kebumen adalah: berusia 60-70 tahun sebanyak 116.835 orang lansia (60,98%), berusia 71-80 tahun sebanyak 55.785 orang lansia (29,12%), berusia 81-90 tahun sebanyak 17.869 orang lansia (9,33%), dan berusia 91-100 tahun sebanyak 1.103 orang lansia (0,58%).

Fakta ini patut disyukuri mengingat penduduk lansia yang “muda” (60-80 tahun) jumlahnya cukup banyak dimana mereka diharapkan masih memiliki kekuatan baik fisik maupun mental yang cukup untuk mengurusi diri sendiri bahkan mengurusi anggota keluarga lain.

Tinggal pemerintah Kabupaten Kebumen perlu memfokuskan penanganan dan pendampingan untuk lansia yang berusia 80 tahun ke atas karena diperkirakan mereka berada dalam keadaan yang paling rentan ketika terpapar oleh sumber-sumber penyakit termasuk penyakit akibat virus Covid-19.

Dilihat berdasarkan jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diikuti, sebanyak 138.487 orang lansia atau 81,27% dari total jumlah lansia di Kabupaten Kebumen memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diikuti adalah Sekolah Dasar (SD).

Kemudian 12.190 orang lansia (7,15%) memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diikuti adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan sebanyak 4.607 orang lansia atau 2,70% dari total jumlah lansia di Kabupaten Kebumen, memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diikuti adalah Sekolah Menengah Khusus (SMK).

Informasi ini bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk menentukan cara berkomunikasi yang tepat dengan para lansia di Kabupaten Kebumen, sehingga informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat dipahami secara benar oleh para lansia di Kabupaten Kebumen. Informasi ini bisa juga dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen ketika hendak memberikan bantuan kepada para lansia terutama bantuan dalam bentuk kesempatan kerja.

Penduduk Lansia di Kabupaten Kebumen Memiliki Pendapatan dan Kekayaan Yang Mencukupi
Menurut data Susenas tahun 2019, sebanyak 85,70% (164.194 orang) penduduk lansia di Kabupaten Kebumen memiliki pendapatan per kapita per bulan di atas garis kemiskinan Kabupaten Kebumen tahun 2019 yang sebesar 362.847 per kapita per bulan. Artinya, dari sisi ekonomi, sebagian besar yaitu 85,70% penduduk lansia di Kabupaten Kebumen tergolong bukan miskin.

Tambahan lagi, sebagian besar dari mereka yaitu 91,72% (175.732 orang lansia) memiliki tanah/lahan sendiri dan sebanyak 96,45% (184.795 orang lansia) memiliki sendiri bangunan rumah yang ditinggali, bukan menyewa atau menumpang kepada orang lain.

Dengan memiliki tanah dan bangunan sendiri, penduduk lansia di Kabupaten Kebumen tidak perlu menyewa untuk tinggal sehari-hari. Tanah yang dimiliki bisa ditanami dimana hasil tanamannya selain bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, juga bisa dijual untuk mendapatkan uang.

Jumlah lansia yang memiliki sepeda motor cukup banyak yaitu 124.409 orang lansia atau 64,93% dari seluruh penduduk lansia di Kabupaten Kebumen. Sepeda motor tersebut bisa digunakan untuk mengojek, berjualan, atau disewakan kepada orang lain.

Penduduk Lansia di Kabupaten Kebumen Adalah Penduduk Yang Aktif Berkegiatan
Berdasarkan data Susenas tahun 2019, sebagian besar penduduk lansia di Kabupaten Kebumen yaitu 92,81% (177.824 orang lansia) dari seluruh penduduk lansia di Kabupaten Kebumen melakukan atau memiliki kegiatan. Umumnya lansia di Kabupaten Kebumen melakukan banyak kegiatan sekaligus dalam hari, minggu, atau waktu yang sama, yaitu bekerja, mengurus rumah tangga, ataupun melakukan kegiatan lain yang bukan kegiatan pribadi.

Akan tetapi dari tiga kegiatan tersebut, kegiatan yang menggunakan waktu terbanyak adalah mengurus rumah tangga yang dilakukan oleh 83.683 orang lansia (47,06% dari total lansia yang berkegiatan).

Kemudian, bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang dilakukan oleh sebanyak 78.024 orang lansia (43,88% dari total lansia yang berkegiatan), atau kegiatan lain yang bukan kegiatan pribadi yang dilakukan oleh 16.117 orang lansia (9.06% dari total lansia yang berkegiatan).

Sisanya yaitu 13.768 orang lansia (7,19% dari seluruh penduduk lansia di Kabupaten Kebumen) sama sekali tidak melakukan kegiatan melainkan hanya melakukan kegiatan pribadi saja.

Yang dimaksud dengan “kegiatan lain yang bukan kegiatan pribadi” adalah kegiatan selain dari kegiatan pribadi, kegiatan selain dari mengurus rumah tangga, dan kegiatan selain dari bekerja untuk mendapatkan upah atau penghasilan. Contoh dari “kegiatan lain yang bukan kegiatan pribadi” adalah membantu mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) Matematika-nya cucu, membantu membetulkan atap genteng tetangga, menemani saudara berjualan, dan lain-lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan pribadi contohnya adalah makan, minum, tidur, berbaring, melamun, menonton televisi, mendengarkan radio, dan lain-lain kegiatan yang hanya dilakukan sendiri dan hanya memberikan manfaat kepada diri sendiri.

Kenyataan bahwa penduduk lansia di Kabupaten Kebumen adalah penduduk yang aktif dan selalu melakukan kegiatan merupakan hal yang patut disyukuri. Ketika penduduk lansia melakukan kegiatan, sebenarnya mereka tidak saja sedang berolah raga secara fisik, tetapi juga sedang berolah raga secara mental. Akibatnya tidak hanya fisik atau raga saja yang sehat tetapi juga jiwanya ikut sehat. Hal-hal seperti ini akan memperkuat sistem imun sehingga menghindarkan para lansia dari menderita sakit.

Penduduk Lansia di Kabupaten Kebumen Adalah Penduduk Yang Aktif Bekerja
Berdasarkan data Susenas tahun 2019, walaupun sudah berusia lanjut, tetapi ternyata sebagian besar penduduk lansia di Kabupaten Kebumen masih bekerja untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Jumlahnya mencapai 108.743 orang lansia atau 56,76% dari total penduduk lansia di Kabupaten Kebumen yang sebanyak 191.592 orang. Sisanya sebanyak 82.849 orang lansia (43,24%) adalah tidak bekerja.

Walaupun para lansia di Kabupaten Kebumen bekerja, mereka tetap mengurus rumah tangga. Bahkan sebanyak 30.719 orang lansia di Kabupaten Kebumen menghabiskan waktunya lebih lama untuk mengurus rumah tangga daripada untuk bekerja, walaupun mereka tetap bekerja untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan sekitar 78.024 orang lansia menghabiskan waktunya untuk bekerja lebih lama daripada untuk mengurus rumah tangga.

Sebanyak 82.849 orang lansia yang tidak bekerja tersebut melakukan kegiatan berupa mengurus rumah tangga, melakukan kegiatan lain selain dari kegiatan pribadi, dan ada juga yang hanya melakukan kegiatan pribadi saja. Tidak ada satu pun penduduk lansia di Kabupaten Kebumen yang melakukan kegiatan berupa bersekolah atau berkuliah.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, para lansia yang masih aktif bekerja tersebut disebut juga dengan Lanjut Usia Potensial (LUP) yaitu orang lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa.

Dilihat dari sektor lapangan pekerjaannya, para lansia yang masih bekerja, sebagian besar bekerja di sektor pertanian tanaman padi dan palawija (51.235 orang lansia atau 47,12% dari total lansia yang bekerja), sektor industri pengolahan (17.838 orang lansia atau 16,40% dari total lansia yang bekerja), dan sektor perdagangan (13.374 orang lansia atau 12,30% dari total lansia yang bekerja).

Dilihat dari posisi atau kondisi bekerjanya, sebagian besar dari lansia di Kabupaten Kebumen bekerja secara informal yaitu bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun. Jumlahnya mencapai 35.430 orang lansia atau 32,58% dari total lansia yang bekerja.

Terdapat juga lansia yang berusaha (doing business) dengan dibantu buruh atau pegawai dimana buruh/pegawai tersebut merupakan buruh/pegawai tidak tetap atau tidak dibayar yaitu misalnya mengambil anak sendiri atau keponakan atau saudara sebagai buruh/karyawan dan tidak dibayar hanya diberi makan saja misalnya. Jumlahnya mencapai 31.854 orang lansia atau 29,29% dari total lansia yang bekerja.

Selain itu terdapat juga para lansia yang merupakan pekerja keluarga yaitu membantu pekerjaan orang tua atau anak, atau membantu pekerjaan saudara atau keluarga dan tidak diberi upah atau gaji tetapi hanya diberi makan saja misalnya. Jumlahnya mencapai 18.881 orang lansia atau 17,36% dari total lansia yang bekerja.

Menggunakan APBN dan APBD Kabupaten Kebumen Untuk Menangani Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19
Dari sebanyak 108.743 penduduk lansia di Kabupaten Kebumen yang bekerja, diperkirakan sebagian dari mereka juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus menanggung biaya hidup anggota keluarga seperti istri, anak, menantu, cucu, atau anggota keluarga lain.

Ketika mereka mengalami permasalahan ekonomi akibat Covid-19 sehingga terjadi penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan, kemudian mereka tidak bisa membeli makanan, maka yang menderita kelaparan bukan mereka saja tetapi seluruh anggota keluarganya.

Melihat situasi tersebut, di satu sisi, bantuan dari pemerintah bisa lebih fokus, karena cukup membantu lansia sebagai kepala keluarga atau tulang punggung keluarga, maka pada saat yang sama sekaligus membantu seluruh anggota keluarga dari lansia tersebut.

Akan tetapi di sisi lain, bantuan yang diberikan harus lebih besar karena bantuan tersebut harus mencukupi bagi seluruh anggota keluarga dari lansia tersebut. Walaupun demikian, hal itu tidak perlu menjadi kekhawatiran karena pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kendala keterbatasan anggaran.

Salah satu kebijakan tersebut adalah anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp762,7 triilun yang dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Perpres Nomor 54 Tahun 2020).

Bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai dan non tunai untuk penduduk lanjut usia serta Program Keluarga Harapan untuk penduduk lanjut usia juga sudah dianggarkan dalam belanja pemerintah pusat.

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diwajibkan menganggarkan belanja wajib (mandatory expenditure) bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, Dana Insentif Daerah (DID) pun diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan dampak pandemi Covid-19 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020). Sasaran bagi kegiatan pencegahan dan/atau penanganan dampak pandemi Covid-19 tersebut meliputi seluruh penduduk, baik lanjut usia maupun bukan lanjut usia.

Walaupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan dampak pandemi Covid-19 hanya yang dialokasikan untuk bidang kesehatan saja, tetapi melihat urgensi dalam menangani dampak ekonomi akibat dari wabah Covid-19, mungkin saja DBH CHT bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat juga bisa digunakan untuk kegiatan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan itu misalnya kegiatan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang menimpa penduduk lanjut usia akibat dari dampak wabah Covid-19. Atau bisa juga berupa bantuan modal usaha bagi penduduk lanjut usia yang mengalami kesulitan menjalankan usaha akibat dari merebaknya wabah Covid-19 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2020).(*)

Yusuf Munandar 
Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

(Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan institusi tempat penulis bekerja)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>