Penguni Rutan Polres Kebumen Jalani Sidang Secara Virtual
Penghuni Rutan Polres Kebumen saat mengikuti sidang via video call. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Sidang dilakukan di empat tempat berbeda. Yakni di Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.
Para tersangka maupun terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen. Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang yang dilakukan oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.
Menurutnya meski dilakukan secara Daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.
"Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya, Selasa, 12 Mei 2020.
Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain, lanjut dia, diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi Covid-19. Hari ini total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen.
Meski dilakukan secara Daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19.(*)