Rela Nabung untuk Beli Sabu, Penjual Bakso Asal Alian ini Ditangkap Polisi
Tersangka SJT menunjukan barang bukti miliknya. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Tersangka ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi di Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen pada Selasa 24 Maret 2020.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket sabu seberat 1,03 gram dan satu ponsel.
"Pengakuan tersangka, dia mengkonsumsi Sabu mulai setengah tahun belakangan," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa, 5 Mei 2020.
Menurutnya, tersangka membeli barang haram itu menggunakan uang hasil berjualan bakso yang harganya mencapai jutaan rupiah. Bahkan tersangka yang masih membujang itu rela menabung agar dapat membeli sabu. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.(*)