Tidak Bisa Bayar Material Proyek, Pemborong Dilaporkan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tidak Bisa Bayar Material Proyek, Pemborong Dilaporkan Polisi

Tersangka RH diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus tidak membayar material proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah Adimulyo, yang dibeli dari korban. 
Tidak Bisa Bayar Material Proyek, Pemborong Dilaporkan Polisi
Dua tersangka dihadirkan pada press rilis. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Seorang pemborong proyek bangunan inisial RH (41) warga Desa Banjareja Kecamatan Kuwarasan harus berurusan dengan Polres Kebumen. Dia diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya warga Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

Ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sedang ditangani Polres Kebumen tentang penangkapan terhadap Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo.

Tersangka RH diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus tidak membayar material proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah Adimulyo, yang dibeli dari korban.

Dengan adanya kejadian itu, korban menelan kerugian sebanyak Rp. 86,85 juta.

Baca juga: Ngaku Bisa Buka Blokir Rekening Bank, Pemilik Pesantren di Adimulyo Diciduk Polisi

Material yang dibutuhkan tersangka RH telah dicukupi oleh korban, untuk membangun ponpes milik tersangka RD (40) yang juga pemilik Ponpes Al Istiqomah serta ketua Yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo.

"Tersangka melakukan penipuan tidak membayar material proyek, pada pembangunan Ponpes milik tersangka RD. Keduanya telah ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Rabu 20 Mei 2020.

Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka RH selalu berkilah saat ditagih mengenai biaya material proyek yang sedang diborongnya pada bulan Agustus 2019 silam itu.

Keterangannya, tersangka masih menunggu dana turun dari tersangka RD selaku pemilik Ponpes yang sedang dikerjakan proyeknya.

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, biaya pembelian material tidak kunjung diterima korban sehingga melaporkan kejadian penipuan itu ke Polres Kebumen.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUH," kata AKBP Rudy.

Akibat kejadian itu, total dari dua tersangka RH dan RD, korban menelan kerugian hingga Rp 1 milyar lebih.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>