Tiga Warga Ayah ini Diamankan Polisi Gara-gara Main Remi
Tiga warga yang ditangkap karena berjudi. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Tiga warga yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen, yakni MU (34), RA (58) dan PA (51).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang merasa risih dengan praktek judi remi itu.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya laporan itu kami tindak lanjuti. Saat kami amankan, para tersangka sedang berjudi," jelas Kapolres, Selasa 30 Juni 2020.
Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan satu set kartu remi berjumlah 52 lembar. selain itu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 347 ribu, yang digunakan oleh para tersangka untuk taruhan.
Kini akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.(*)