Warga Kebumen Diizinkan Salat Jumat, Tapi Hanya untuk Desa di Zona Hijau Covid-19 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Warga Kebumen Diizinkan Salat Jumat, Tapi Hanya untuk Desa di Zona Hijau Covid-19

Salat jumat hanya untuk warga yang tinggal di sekitar masjid
Warga Kebumen Diizinkan Salat Jumat, Tapi Hanya untuk Desa di Zona Hijau Covid-19
Bupati Yazid Mahfudz, meninjau ruang isolasi di RSUD Prembun.
INI Kebumen, KUTOWINANGUN - Bupati Yazid Mahfudz, mengizinkan warga di Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan salat jumat. Namun, izin ini diberikan hanya kepada desa-desa yang masuk zona hijau Covid-19.

"Terkait Jumatan, untuk daerah hijau sudah diperbolehkan. Namun protokol kesehatan tetap harus dijalankan," tegas Yazid Mahfudz, usai memberikan pengarahan kepala desa di Aula Kantor Kecamatan Kutowinangun, Rabu, 2 Juni 2020.

Dia menjelaskan, rumah ibadah yang diizinkan untuk dibuka harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19.

Artinya, jika di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak akan diizinkan untuk dibuka.

Adapun ketentuan untuk pembukaan kembali rumah ibadah tercantum pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kurva Covid-19 di Kebumen Menurun, Warga Tetap Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan di rumah ibadah. Secara garis besar, seluruh rumah ibadah yang telah mendapatkan izin untuk kembali dibuka wajib menjalankan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

Kemudian pengguna rumah ibadah wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

Kegiatan selain ibadah dilarang dan berlama-lama di dalam rumah ibadah sangat dilarang. Selain itu, anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan dilarang untuk datang ke tempat ibadah. Selain itu, yang boleh mengikuti ibadah hanya warga setempat.

Tatanan hidup kenormalan baru (new normal) akan dijalankan pemerintah ditengah pandemi corona virus disease (Covid-19). Salah satu yang terlihat perubahannya adalah kembali dibukanya rumah-rumah ibadah, termasuk masjid, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>