Buron Setahun, Dua Tersangka Pengeroyokan di Gombong Dibekuk Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Buron Setahun, Dua Tersangka Pengeroyokan di Gombong Dibekuk Polisi

"Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya DPO," jelas AKBP Rudy. 
Buron Setahun, Dua Tersangka Pengeroyokan di Gombong Dibekuk Polisi
Dua tersangka pengeroyokan yang sempat buron. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Sempat buron setahun lima bulan, tersangka inisial SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong.

Kedua tersangka ditangkap karena dugaan kasus penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong pada 19 Februari 2019 silam.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu 19 Juli 2020 di wilayah Gombong.

"Tersangka ini selama pelariannya berpindah-pindah. Dari kabupaten satu ke kabupaten lain," kata Rudy, didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, saat press release, Selasa 21 Juli 2020.

Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diledek masih mau boncengan dengan istrinya, padahal sedang proses cerai.

Hal itu membuat tersangka naik darah dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur.

Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tau duduk persoalannya.

Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong.

"Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya DPO," jelas AKBP Rudy.

Penuturan tersangka, saat itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.

"Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga," kata tersangka SP.

Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersam-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>