Dongkrak Perekonomian, Pemprov Jateng Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp 2,23 Triliun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dongkrak Perekonomian, Pemprov Jateng Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp 2,23 Triliun

Bantuan dibagi menjadi dua. Yakni untuk kabupaten/kota sebesar Rp 1,04 triliun dan untuk desa Rp 1,189 triliun.
Dongkrak Perekonomian, Pemprov Jateng Gelontorkan Bantuan Keuangan  Rp 2,23 Triliun
Rapat terkait percepatan penyaluran bantuan keuangan di kantornya. (Foto : Vivi/Humas Jateng)
INI Kebumen, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelontorkan dana sebesar Rp 2,23 triliun untuk dibagikan kepada kabupaten/kota dan desa-desa di seluruh Jateng.

Bantuan dana tersebut diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jateng ditengah Pandemi Covid-19.

"Sebenarnya bantuan keuangan ini yang kita cadangkan dalam rangka penanganan Covid-19. Karena anggaran dari refocusing untuk Covid-19 masih cukup, maka bantuan keuangan ini segera kami serahkan pada kabupaten/kota dan desa," jelas Gubernur Ganjar, usai rapat terkait percepatan penyaluran bantuan keuangan di kantornya, Kamis 30 Juli 2020.

Secara khusus, Ganjar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Pelaksanaan proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jateng akan dilaksanakan dengan padat karya sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

“Teknisnya saya harap dikerjakan dengan cara padat karya. Sehingga, akan lebih banyak warga, terutama yang terdampak COVID-19 bisa bekerja untuk proyek pembangunan yang ada," pungkasnya

Sementara itu, Kepala BPKAD Jawa Tengah, Sumarno mengatakan bantuan Rp 2,23 triliun itu dibagi menjadi dua. Yakni untuk kabupaten/kota sebesar Rp 1,04 triliun dan untuk desa Rp 1,189 triliun.

"Untuk penyalurannya, yang sudah berjalan baru untuk pemerintah desa. Prosentasenya sekitar 40,89 persen. Ini akan kami kebut agar bisa segera terealisasi semuanya," ujar Sumarno.

Sementara untuk bantuan keuangan kabupaten/kota, Sumarno menerangkan ada tahapan yang mesti dilakukan. Yakni verifikasi RKO, lelang dan pencairan berdasarkan termin pekerjaan.

"Kalau desa setelah diverifikasi dan disetujui, itu langsung ditransfer semuanya. Tapi kalau untuk kabupaten/kota, ada tahapan-tahapan dan pencairannya berdasarkan termin," jelasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>