Jelang HUT Kemerdekaan RI, Warga Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Robek
Umbul-umbul rusak (Ilustrasi) |
"Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, kami sampaikan bahwa sepuluh hari lagi kita akan memasuki bulan Agustus, bulan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia," kata Yazid Mahfudz, pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD / Perubahan PPAS Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kebumen, Selasa, 21 Juli 2020.
Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/1985 tanggal 17 Juli 2020, tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kebumen ke391.
"Kami mengingatkan kepada kepala instansi lembaga pemerintah, swasta dan seluruh masyarakat di Kabupaten Kebumen agar memasang umbul-umbul dan lampu hias," pintanya.
Umbul-umbul dan lampu hias agar dipasang dihalaman kantor, gedung, rumah tempat tinggal, tempat usaha, satuan pendidikan. Serta disepanjang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen. Pemasangan mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020.
Selain itu. juga memasang bendera merah putih ukuran minimal 120 cm x 80 cm dengan tinggi tiang 3 meter berwarna putih. Kemudian dipasang dengan rapi di halaman depan posisi di tengah atau disebelah kanan gedung, kantor rumah tinggal, tempat usaha, satuan pendidikan dan lain-lain mulai 1-31 Agustus 2020.
"Saya tegaskan, dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek, rusak, luntur dan kusam serta menggunakan tiang bendera yang tidak layak," tandanya.(*)