Jelang Idul Adha, Warga Diimbau Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan di RPH
Hati sapi yang terkena cacing |
“Kalau aturan dari Kemenag sudah ada. Sekarang yang kita sampaikan kepada warga agar hati-hati pada saat menyembelih (hewan) kurban karena biasanya ada kerumunan," katanya, Sabtu 25 Juli 2020.
Imbauan itu disampaikan Ganjar mengingat Idul Adha tahun ini dirayakan dalam masa Pandemi Covid-19.
Sehingga dalam melaksanakan Salat Idul Adha maupun menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada masyarakat harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ada.
Ganjar menyarankan kepada masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban lebih baik menggunakan atau dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Selain bisa menghindari kerumunan, RPH juga sudah menyiapkan kemasan besek sehingga memudahkan dalam pembagian.
"Akan baik kalau kemudian kita menggunakan RPH saja/ Kalau itu RPH relatif sehat dan RPH kita ternyata sudah siap dalam bentuk besek, tinggal mau berapa dan dibagi dalam jumlah berapa. Maka ini saran saya agar nanti tidak terjadi kerumunan," kata Ganjar.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Idul Adha 1441 H. Dalam surat edaran itu diatur ketentuan untuk Salat Idul Adha, soal penyembelihan, dan tata cara pembagiannya.
MUI Jateng juga sudah mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan Salat Idul Adha. Bahkan MUI Jateng dan Baznas Jateng telah menyiapkan puluhan ekor sapi yang akan disembelih dan dikalengkan.
Pengalengan ini untuk memudahkan dalam pembagian dan menghindari adanya kerumunan karena daging akan dikirim langsung ke rumah penerima.(*)