Catat! Langgar Protokol Kesehatan, ASN Bakal Kena Denda - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Catat! Langgar Protokol Kesehatan, ASN Bakal Kena Denda

Pemprov Siapkan Aturan Denda Bagi ASN Langgar Protokol Kesehatan
Catat! Langgar Protokol Kesehatan, ASN Bakal Kena Denda
Rapat penanganan Covid-19 Pemprov Jateng. (Foto : Vivi/Humas Jateng)
INI Kebumen, SEMARANG -  Klaster Covid-19 di perkantoran tengah ramai diperbincangkan karena kasusnya terus bertambah.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan mekanisme aturan untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN Jateng yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memedulikan jaga jarak.

"Kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," kata Ganjar, di Semarang, Senin 3 Agustus 2020.

Menurutnya, penerapan denda di kalangan ASN sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat.

Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

"Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan," tegasnya.

Selain soal denda, rapat evaluasi rutin setiap minggu tersebut lanjut juga membahas penyebaran Covid-19 di Jateng. Menurut Ganjar, penyebarannya saat ini merata dan cenderung terus meningkat.

"Meningkat karena memang kita giatkan pengetesan terus. Maka saya minta bupati/wali kota tidak lelah untuk terus sosialisasi, termasuk laboratorium kami cek dan masih proporsional untuk memenuhi target pemeriksaan perhari," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, klaster perkantoran memang menjadi sorotan.

Dari beberapa daerah, klaster perkantoran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Maka kami usulkan agar program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19," ucap Yulianto.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>