Ditinggal Ngarit, Motor Milik Warga Buluspesantren Hilang
Kasus pencurian kendaraan bermotor
Pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Saat itu korban mengira bahwa sepeda motornya akan aman meski kunci menempel, karena ditinggal sebentar mengambil sisa rumput yang telah dikumpulkan.
Korban terperanjat, melihat sepeda motor yang diparkir di tepi Jalan Sarbini dekat Jembatan Sungai Dolang, Desa Jogopaten hilang dari tempat semula. Selanjutnya dia melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Buluspesantren.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka pencurian sepeda motor milik Ponijo telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka inisial WA (31) warga Kecamatan Mirit diduga kuat tersangka dalam kasus pencurian itu.
"Tersangka inisial WA yang kita amankan ini diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di 5 TKP. Di daerah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal dan Buluspesantren. Termasuk sepeda motor Ponijo diduga dicuri oleh tersangka WA ini," jelas AKBP Rudy, Rabu 5 Agustus 2020.
WA ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 WIB i wilayah Kecamatan Bonorowo. Barang bukti Suzuki Smash korban juga telah diamankan.
Penuturan tersangka, sepeda motor sempat dijual Rp 400 ribu kepada inisial RM (36) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)