Duh! Beli Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Beli Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi

Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada Senin 20 Juli 2020 di Sumpyuh, Banyumas
Duh! Beli Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi
Tersangka yang membeli motor lewat Facebook. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian. Masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26), keduanya warga Kecamatan Sumpyuh, Banyumas.

Adapun yang dibeli oleh para tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum'ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Motor tersebut dilaporkan hilang pada Rabu 15 Juli 2020 di Desa Seboro, Kecamatan Sadang saat pulang nonton pertunjukan kuda lumping.

Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada Senin 20 Juli 2020 di Sumpyuh, Banyumas.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan modus tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan.

"Untuk dua tersangka yang kita amankan adalah penadahnya. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook," jelas Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat 7 Agustus 2020.

Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4,7 juta. Kemudian dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5,05 juta, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350 ribu.

Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5,5 juta. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.

"Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah," imbuh Rudy.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun  2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>