Eranya Keterbukaan Informasi, Pemerintah Desa di Kebumen Diminta Transparan
Bupati Yazid Mahfudz, saat membuka sosialisasi Program Getok Tular |
Turut hadir di Ruang Arungbinang, Plt Asisten Sekda Y Rini Kristiani, Staf Ahli Bupati Amin Rahmanurrasjid, Kepala Dispermades P3A Frans Haidar dan sejumlah pejabat lainnya.
Bupati mengatakan era saat ini menuntut pemerintah untuk semakin transparan dan terbuka. Kondisi masyarakat saat ini sangat ingin mengetahui informasi apa saja di desa. Keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan.
"Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi, masalah data agar kades harus dibuka kepada masyarakat," kata Yazid Mahfudz, dalam sambutannya.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana dituangkan pula dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Menurutnya, penggalakan keterbukaan informasi publik perlu dilakukan. Sebab desa mengelola anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD).
Sehingga desa termasuk Badan Publik yang legal dan bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Tantangannya adalah masih ada Pemerintah Desa yang belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik, bahkan banyak orang takut dengan keterbukaan," ujarnya.
Adanya keterbukaan, lanjut Bupati, akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi.
Sebab informasi itu sendiri sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi akan meminimalisir masalah-masalah yang terkait dengan sengketa informasi.
Adanya transparansi dan akuntabilitas desa, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita selaku aparat pemerintah, baik ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, sejatinya bertugas untuk selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik," tandasnya.(*)