Meresahkan, Empat Anak Punk di Kebumen Digaruk Polisi
Anak punk saat mendapat pembinaan dari Kapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Anak punk jalanan ini kerap berkeliaran di simpang empat Kedungbener Kebumen. Setelah diamankan, keempatnya digiring ke Mapolres untuk diberikan pembinaan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan turun langsung memberikan pembinaan kepada para anak punk yang mayoritas warga Banyumas itu.
"Kita amankan anak punk berdasarkan laporan warga. Kita dihubungi warga, jika di teras rumahnya sering digunakan untuk mangkal anak punk. Warga merasa resah," kata Rudy.
Mereka yang telah diberikan pembinaan selanjutnya akan dikirim ke Dinas sosial. "Harapannya di kemudian hari insyaf," ujarnya.
Seminggu sebelum empat anak punk yang diamankan itu, Polres Kebumen juga telah mengamankan 7 anak punk di wilayah Kebumen.
Selain anak punk, Polres Kebumen juga mengamankan dua warga sedang menenggak minuman keras di lokasi wisata Waduk Sempor.
Pemuda itu masing-masing berinisial AG (24) dan MU (21) warga Kecamatan Buayan, ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pemuda itu rencananya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena diduga melanggar Pasal 13 Ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no 3, tentang minum-minuman keras di tempat umum.
Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis ciu botolan (Cibot).
"Untuk pemuda yang mabuk-mabukan akan kita sidang Tipiring. Keduanya kita amankan di lokasi wisata Waduk Sempor," tutupnya.(*)