Panjat Pohon Mangga, Pria ini Curi 6 Unit TV LCD di Toko Elektronik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Panjat Pohon Mangga, Pria ini Curi 6 Unit TV LCD di Toko Elektronik

Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.
Panjat Pohon Mangga, Pria ini Curi 6 Unit TV LCD di Toko Elektronik
Pelaku pencurian televisi di Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Pria inisial AR (41) warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen diamankan polisi. Penyebabnya, dia diduga melakukan pencurian TV di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen.

AR diduga melakukan pencurian 6 unit TV LCD  32 inch berbagai merk dengan cara masuk melalui atap toko pada hari Minggu 28 Juni 2020 dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap.

"Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana," kata Rudy, didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu 30 Agustus 2020.

Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu.

Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian tiba. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD.

Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.

"Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek," kata tersangka.

TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing 2 juta Rupiah, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD.

Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.  Selain TV, di toko itu, tersangka juga mencuri uang Rp 250 ribu.

Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu 19 Agustus 2020 di daerah Banyumas saat akan CODan dengan seseorang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>