Sempat Jadi DPO, Warga Mirit ini Ditangkap Polisi karena Curanmor - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sempat Jadi DPO, Warga Mirit ini Ditangkap Polisi karena Curanmor

Tersangka pencurian sepeda motor
Sempat Jadi DPO, Warga Mirit Ditangkap Polisi karena Curanmor
Tersangka yang sempat menjadi DPO. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Pria berinisial SU (30) warga Kecamatan Mirit, sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Dia diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren pada Selasa 5 Mei 2020 lalu.

Saat itu kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra X sedang diparkir oleh korban saat mencari rumput sekira pukul 17.00 WIB dicuri oleh tersangka.

Tersangka dengan mudah mencuri, karena kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.

Baca juga: Duh! Dua Pencuri Asal Mirit ini Jual Honda Grand Rp 400 Ribu

Belakangan SU juga diduga kuat terlibat pencurian kendaraan bersama tersangka inisial SA (27). Yang juga Warga Kecamatan Mirit telah diamankan terlebih dahulu oleh polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor 8 unit dalam kurun waktu 1,5 bulan pada bulan Mei-Juni.

"Tersangka SU yang kita amankan adalah DPO. Tersangka SU adalah pengembangan dari tersangka SA," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa 4 Agustus 2020.

SU ditangkap pada Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Mirit.

Seperti tersangka sebelumnya, SU dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya polisi menangkap mantan penjual martabak mini inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit karena kasus pencurian sepeda motor itu.

Modusnya, tersangka "hunting" mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>