Apes! Kalah Gesit, Pria ini Gagal Jambret Emas Milik Ibu-ibu di Gombong
Pelakunya warga Purbalingga
Pelaku penjambretan yang apes. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial IT (34), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
Aksi penjambretan itu dilakukan pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban melintas di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara, Sempor.
Perhiasan kalung emas seberat 10,80 gram yang dikenakan ditarik paksa hingga putus oleh pelaku. Tersangka ternyata kalah gesit sehingga bisa ditangkap. Kalung emas tak berhasil dimiliki, kini harus mempertimbangkan aksinya di hadapan hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakakn tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan penjambretan karena panik dikejar oleh korban.
"Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban," kata Rudy didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kapolsek Sempor AKP Sugito, Minggu 6 September 2020.
Di tengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka.
Awal mula kejadian penjambretan, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK. Sehingga berbalik arah ingin merebut paksa.
"Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas," ujar Rudy.
Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti.
"Iya Pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga karena," ungkap tersangka OK, yang ternyata karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyumas.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr. Tersangka divonis 8 bulan kurungan penjara.
Rupanya, hukuman 8 bulan penjara belum sepenuhnya membuatnya jera. Kini hukuman penjara siap menanti di depan mata untuk ke dua kalinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Atas kejadian itu, AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok, yang dapat memancing kejahatan.(*)