Astaga! Kakek Asal Sempor ini Tega Merenggut Kehormatan Cucunya Sejak 2017 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Astaga! Kakek Asal Sempor ini Tega Merenggut Kehormatan Cucunya Sejak 2017

Kakek Setubuhi Cucunya Sejak Tahun 2017, Saat Ditangkap Polisi Reaksi Keluarga Tak Terduga 

Astaga! Kakek Asal Sempor ini Tega Merenggut Kehormatan Cucunya Sejak 2017
Inilah wajah kakek yang tega memperkosa cucunya sejak 2017
INI Kebumen, KEBUMEN - Setan apa yang merasuki kakek inisial MI (55) warga Kecamatan Sempor ini. Dia tega merenggut kehormatan cucunya yang masih di bawah umur, Bunga (14), bukan nama asli.

Bunga mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak berusia 12 tahun. Yakni sejak 2017 dan baru terbongkar 2020 ini.

Aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada September 2019, saat rumahnya sepi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan korban selalu mendapatkan ancaman jika tidak menuruti syahwat sang kakek. 

"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis 10 September 2020. 

Pada Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor. 

Akhirnya pada April 2020 ibunya pulang ke Sempor. Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana pergi. Ini yang membuat ibunya curiga. 

Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya. Bak disambar petir di siang bolong, perasaan ibunya hancur seketika pada saat itu.

Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor. Sedang ibunya, merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek. Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika dia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.

Suatu ketika, neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai. Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka. Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada September ini dengan dukungan keluarga.

"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy. 

Tersangka ditangkap pada Rabu 2 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. 

Respon keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru berterimakasih kepada Polres Kebumen. 

Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)  jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(*) 

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>