Belum Semua GPAI Mendapat Tunjangan Profesi Guru
Dimasa pandemi, seorang guru rela mengajar dengan cara mendatangi rumah anak didiknya. |
Terlebih sejak adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebagai salah satu amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 15 dan 16 UU tersebut yang terkait dengan TPG, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, yang telah mengalami perubahan dengan ditetapkannya PP Nomor 19 Tahun 2017.
Besarnya TPG adalah satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. TPG bisa diperoleh setelah guru mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Karena itu sempat muncul seloroh, "Guru bekerja 12 bulan tapi mendapat gaji 26 bulan." Karena guru mendapatkan gaji 12 bulan, tambah TPG 12 bulan, masih ada lagi gaji ke-13 dan ke-14.
Namun ternyata belum semua guru berstatus PNS sudah bisa menikmati TPG. Karena untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka seorang guru terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dari sini bermula persoalan yang menimpa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) berstatus PNS pada sekolah umum.
Meskipun statusnya sama sebagai PNS Pemda, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud dan Menag Nomor: 4U/SKB/1999 dan Nomor: 570 th 1999 tanggal 8 Oktober 1999, pembinaan GPAI menjadi tanggung jawab Kemenag (dulu masih pakai nama Depag).
Dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, dijelaskan bahwa peserta Program PPG setiap tahunnya ditetapkan kuota nasionalnya (Pasal 5).
Selanjutnya dalam Pasal 8 dijelaskan, bahwa pelaksanaan Program PPG dibiayai oleh: a) pemerintah pusat; b) pemerintah daerah; dan/atau c) satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hal ini berarti GPAI berstatus PNS untuk mengikuti PPG harus dibiayai oleh Kemenag atau Pemerintah Daerah setempat, tidak boleh mengikuti PPG dengan biaya mandiri. Berbeda dengan GPAI berstatus Guru Tetap (GT) yayasan yang bisa dibiayai yayasannya, atau biaya mandiri tapi atas nama yayasan.
Karena ketentuan tersebut maka Direktur Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, telah menyurati Pemprov dan Pemkab/Pemkot dengan nomor: B-352/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2020 tanggal 05 Februari 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kuota nasional GPAI yang bisa dibiayai Kemenag untuk mengikuti PPG kurang lebih hanya 1.000 orang setiap tahunnya, dari sekitar 32.336 GPAI yang belum bersertifikat.
Sehingga perlu waktu sampai 32 tahun bagi seluruh GPAI berstatus PNS untuk mengikuti PPG dengan biaya dari Kemenag.
Karena itu dalam surat tersebut Direktur PAI mengharapkan kepada seluruh Pemprov dan Pemkab/Pemkot bisa membantu pembiayaan PPG bagi GPAI berstatus PNS yang telah memenuhi syarat.
Sebagai contoh adalah yang dialami Warso, GPAI berstatus PNS sejak 1 Maret 2009 yang saat ini bertugas di SD N 2 Kalibening, Kecamatan Karanggayam. Dalam daftar GPAI di Kemenag berada di urutan 15 ribuan dari GPAI yang belum bersertifikat profesi.
Bila hanya mengandalkan penganggaran pembiayaan PPG dari Kemenag, maka Warso masih harus menunggu setidaknya sampai 15 tahun lagi untuk bisa mengikuti PPG.
Jika saat ini Warso berumur 40 tahun, maka jangan-jangan baru pada usia 55 tahun baru bisa mengitukti PPG. Sehingga nantinya hanya sempat menerima TPG 3-4 tahun saja sudah keburu pensiun.
Pemkab Kebumen belum sepenuhnya merespon surat Direktur PAI. Sampai saat ini 14 GPAI PNS yg diangkat sebelum tahun 2015 dan belum bersertifikat, beserta 8 CPNS tahun 2019 yang lulus pre test untuk mengikuti PPG tahun 2020, belum ada kejelasan pembiayaannya.
Ketika kemudian pelaksanaan PPG tahun 2020 dibatalkan, barangkali bisa memberi peluang agar pembiayaan bagi GPAI PNS untuk mengikuti PPG tahun 2021 bisa dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021.
Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Kebumen, sudah melakukan audiensi kepada beberapa pihak, baik eksekutif (Dinas Pendidikan) maupun legislatif (Komisi A DPRD). Keputusan akhirnya berada di tangan Bupati Kebumen, tentunya setelah menerima informasi pihak-pihak terkait.
Dalam penyusunan APBD Tahun 2021, tentu diharapkan bisa dialokasikan anggaran melalui Dinas Pendidikan, biaya untuk mengikuti PPG bagi GPAI berstatus PNS yang sudah memenuhi syarat.
Dengan keikutsertaan mereka pada PPG tahun 2021, diharapkan seterusnya bisa mendapatkan sertifikat profesi. Sehinga sebagaimana guru-guru lainnya yang sudah memiliki sertifikat, mereka berhak pula untuk mendapatkan TPG.
Dengan demikian pemberian TPG bisa merata ke guru semua mata pelajaran, agar tak menimbulkan kesan diskriminasi. Bukankah GPAI juga sangat diharapkan perannya dalam menjaga moralitas bangsa?(*)
Kang Juki
Penulis salah satu moderator group facebook Suara Rakyat Kebumen.