DPRD Kebumen Inisiasi Pembentukan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Bupati Sampaikan Pendapatnya Terhap Empat Raperda Inisiatif DPRD
Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis, 17 September 2020. |
Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Penanggulangan Tuberkulosis. Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyampaian Raperda tersebut yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen," kata Bupati Yazid Mahfudz, mengawali pendapatnya.
Bupati mengatakan dengan disusunnya Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kebumen.
"Selain itu agar mampu menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan," kata Yazid Mahfudz.
Terkait Raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Bupati berpendapat Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang masih menjadi permasalahan di dunia kesehatan hingga saat ini.
Meski upaya penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Kebumen telah dilakukan. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis tenaga medis. Serta penyadaran anti stigma, namun masih menghadapi banyak kendala dalam pelaksanaannya.
"Dengan disusunnya Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat maupun pihak terkait lainnya dalam penanggulangan Tuberkulosis," terangnya.
Bupati berpendapat terhadap substansi Raperda secara umum agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain juga memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Kebumen. Pendapat ini menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sementara terkait, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati meminta substansi Raperda sebaiknya dibatasi sampai mekanisme perencanaan.
Tidak perlu mengatur mengenai penganggaran/pengelolaan keuangan. Karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Harapan kami, agar nantinya substansi yang ada dalam keempat Raperda dapat diimplementasikan," tegasnnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan pembahasan yang intensif dan serius antara Eksekutif dengan DPRD.
"Dengan mengharmonisasikan isi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan kondisi kearifan lokal di Kabupaten Kebumen," tandasnya.(*)