Duh! Gadaikan Motor Rentalan, Duitnya Ludes untuk Karaoke Bareng PL Seksi
Sewa Motor untuk Antar Anak Sekolah, Malah Digadai untuk Karaoke Bersama Pemandu Lagu
Pelaku penggelapan sepeda motor. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
EK yang kini berstatus tersangka, menggelapkan kendaraan sepeda motor matic milik salah seorang warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen. Motor tersebut digadaikan kepada salah seorang warga Klirong senilai Rp 2 juta.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Juli 2020.
Awalnya tersangka datang ke rumah korban, dan menemui korban. Kedatangan tersangka ingin menyewa kendaraan sepeda motor milik korban untuk mengantar anaknya sekolah.
"Selanjutnya setelah dengan segala bujuk rayuannya, tersangka berhasil menguasai kendaraan itu, oleh tersangka digadai kepada seseorang," kata Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis 3 Agustus 2020.
Pengakuan tersangka, ia menyewa kendaraan bermotor untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah hari itu lewat, tersangka menghilang bagai ditelan bumi.
Korban yang klimpungan selanjutnya mencari keberadaan tersangka di rumahnya sesui alamat KTP. Namun pada saat bertemu dengan istrinya, korban baru tersadar bahwa ia ditipu oleh tersangka.
Sepeda motor tidak pernah sampai ke rumah untuk mengantarkan anaknya sekolah, apalagi sekarang sekolah diliburkan.
Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polsek Kebumen. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 24 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB di wilayah Mirit.
"Saat ditangkap, keterangan tersangka, beberapa saat setelah menerima kendaraan langsung digadai," kata AKBP Rudy.
EK mengaku kecanduan karaoke, karena di kafe karaoke menyediakan perempuan pemandu lagu yang seksi.
Uang hasil gadai sepeda motor, digunakan untuk kafe karaoke bersama dengan temannya. Ditemani dua perempuan pemandu lagu sambil menenggak miras. Uang itu ludes hanya dalam waktu 4 jam.
Kepada polisi tersangka bercerita, jika awalnya penasaran dengan keberadaan kafe karaoke yang mulai menjamur di Kebumen. Saat pertama, tersangka ditraktir oleh temannya.
Semenjak itu, timbul rasa solidaritas diantara tersangka dan temannya.
"Kadang saya ditraktir, kadang saya juga mentraktir teman-teman. Posisi kemarin yang terakhir saya mentraktir teman-teman," terang tersangka EK.
EK dalam kesehariannya adalah buruh proyek bangunan dengan penghasilan Rp 85 ribu perhari. Penghasilan itu sangat bisa mencukupi keluarga jika untuk hidup di kota Kebumen.
Karena hobi karaoke, imbasnya sampai kepada anak istrinya. Tersangka harus kehilangan mata pencahariannya dan mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.(*)