Duh! Residivis ini Nyuri HP untuk FB-an dengan Wanita Lain
Dari kejadian itu, tersangka berhasil mengantongi 2 unit handphone android sekaligus.
Barang bukti HP |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian di rumah inisial SI (40) pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Aksi kejahatan dilakukan saat semua orang tertidur. Tersangka masuk melalui pintu depan yang oleh korban lupa dikunci. Setelah masuk, tersangka mengambil barang berharga milik korban," kata Rudy, Selasa 29 September 2020.
Dari kejadian itu, tersangka berhasil mengantongi 2 unit handphone android sekaligus.
Kepada polisi, tersangka nekat melakukan pencurian karena tidak punya handphone android untuk bermain handphone dengan kekasihnya.
"Handphonenya saya gunakan untuk bermain facebook dengan seorang wanita," terang tersangka yang informasinya pernah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali.
Ia merasa kesepian karena istrinya menjadi TKW di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain. Istrinya dikhianati saat ia sedang berjuang untuk keluarga.
Berdasarkan data Kepolisian, tersangka tersandung kasus Pidana mulai tahun 1995, 2001, 2007 dan tahun sekarang 2020.
Tahun 2007, tersangka dinyatakan bersalah oleh PN Kebumen karena kasus Curanmor di wilayah Petanahan dan divonis 1,5 tahun.
Rupanya vonis 1,5 tahun belum sepenuhnya membuatnya jera sehingga kembali melakukan kejahatan di wilayah Klirong.
Kini tersangka harus kembali bernostalgia di dalam ruang jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
"Semoga tersangka benar-benar bisa jera. Selanjutnya kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengunci pintu dan jendela," imbau AKBP Rudy.(*)