Kecanduan Film Dewasa, Dua Warga Padureso Setubuhi Perempuan 15 Tahun
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Dua Temannya, Tersangka Sering Nonton film Dewasa Jepang
Pelaku persetubuhan perempuan dibawah umur. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Persetubuhan diduga dilakukan oleh NA dan JA kepada Bunga (15) warga Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
Bunga digilir oleh dua temannya di rumah orang tua tersangka NA pada Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB saat sepi.
"Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar," jelas AKBP Rudy, Jumat 18 September 2020.
Pengakuan tersangka NA, ia tertarik dengan korban karena tidak bisa menahan hasratnya akibat sering menonton film dewasa.
"Iya Pak, saya sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang," ungkap tersangka NA sambil mengangguk mengiyakan.
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua curiga, putrinya tidak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian Ebeg.
Saat sampai di rumah, anaknya bercerita telah dilecehkan oleh para tersangka. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Dari laporan itu, pada Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan.
Tersangka dijerat dengan P 81 UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang, diancam hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Maraknya kasus persetubuhan di bawah umur di Kabupaten Kebumen, AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.(*)