Kecanduan Judi Online, Mantan Karyawan Koperasi ini Gadaikan Motor Temannya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kecanduan Judi Online, Mantan Karyawan Koperasi ini Gadaikan Motor Temannya

Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya. 
Kecanduan Judi Online, Mantan Karyawan Koperasi ini Gadaikan Motor Temannya
Pelaku yang menggadaikan motor temannya. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan nekat menggelapkan sepeda motor milik AM (26) warga Kecamatan Kuwarasan.  Aksinya dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario milik korban dengan cara digadai kepada seseorang. Selanjutnya uang digunakan untuk taruhan.

"Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Oleh pelaku, kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," kata Rudy saat press release, Rabu 2 September 2020.

Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan.

Usut punya usut, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.

Ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo, jika banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya.

Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.

"Masih kita dalami kasus ini," pungkas AKBP Rudy.

Kepada polisi, tersangka sangat sulit sekali menghilangkan kebiasaan judi online. Kebumen judinya ditelateni tersangka 3 tahun terakhir.

Tersangka memiliki "track record" buruk di tempat kerjanya dahulu. Tersangka sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta.

"Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya," tutur tersangka kepada polisi.

Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>