Kenalan Lewat FB, Janda ini Digagahi Empat Kali Lalu HP dan Uangnya Dibawa Kabur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kenalan Lewat FB, Janda ini Digagahi Empat Kali Lalu HP dan Uangnya Dibawa Kabur

Ditengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di wilayah Gombong.  

Kenalan Lewat FB, Janda ini Digagahi Empat Kali Lalu HP dan Uangnya Dibawa Kabur
Pelaku yang menipu janda asal Cilacap
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga melakukan penipuan kepada seorang janda, duda inisial MA (37) warga Balapulang, Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Tersangka diduga melakukan penipuan kepada korban inisial AD (39).Yakni seorang wanita yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, untuk memuluskan aksi jahatnya, tersangka pura-pura datang melamar korban di rumahnya di Kalijeruk, Kawunganten, Cilacap pada Jumat 28 Agustus 2020.

"Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu 13 September 2020.

Saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan orang tua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orang tua tersangka. Yang dalam pengakuannya tinggal di Kabupaten Purworejo. 

Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan. Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka. 

Restupun akhirnya dikantongi tersangka. Pada  tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo. 

Ditengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di wilayah Gombong.  

Tak puas sampai disitu, handphone android milik korban diembat tersangka. Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.

Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada Minggu 30 Agustus 2020. 

Sesampai di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp 500 ribu. 

"Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik," ujar Rudy.

Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.

Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada Senin 31 Agustus 2020 di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka tak pernah menaruh cinta kepada korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(*) 

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>