Paslon Bupati dan Wabup Kebumen Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Klaten - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Paslon Bupati dan Wabup Kebumen Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Klaten

KPU Kebumen membuka pendaftaran pasangan bakal calon pada 4-6 September 2020. 
Paslon Bupati dan Wabup Kebumen Bakal Jalani Tes Kesehatan di Klaten
Ketua KPU Kebumen Yulianto
INI Kebumen, KEBUMEN - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kebumen akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.
KPU Kebumen menjadwalkannya pada 7-9 September 2020.

Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, menjelaskan pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, bersama empat kabupaten lain. Yaitu, Wonosobo, Purbalingga, Purworejo dan Klaten.

Sejumlah rangkaian pemeriksaan akan dilakukan terhadap semua pasangan bakal calon.

"Yakni pada hari pertama akan mengikuti pembekalan terlebih dulu. Pada hari kedua general chek up dan test narkoba dari BNN. Sedangkan, hari ketiga tes psikologi," terangnya, Rabu, 2 September 2020.

KPU Kebumen membuka pendaftaran pasangan bakal calon pada 4-6 September 2020.

Setelah itu, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.

Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.

Baca juga: Gus Yazid Tegaskan Akan Netral di Pilkada Kebumen Mendatang

Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020.

KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September. Dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.

Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020.



Masa Kampanye para calon yang telah mendapat nomor urut mulai 26 September hingga 5 Desember.

KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah dengan tiga fase. Pertama, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara fase terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember. Pencoblosan akan digelar pada 9 Desember 2020.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>