Akhirnya Pencopotan Baliho Koko Dilaporkan ke Bawaslu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Akhirnya Pencopotan Baliho Koko Dilaporkan ke Bawaslu

"Dari hasil konsultasi itu maka kami melaporkan ke Bawaslu didampingi pengacara dari KLC," kata Beni.

Akhirnya Pencopotan Baliho Koko Dilaporkan ke Bawaslu
Relawan Masy Koko saat menyerahkan laporan
INI Kebumen, KEBUMEN - Pencopotan baliho kotak kosong yang baru dipasang empat hari di Desa Demangsari Kecamatan Ayah, akhirnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dilakukan pada Rabu 7 Oktober 2020. 

Pelaporan dilakukan relawan Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) yang diwakili Beni Prihatno, Ma'rifun Arif dan Eno Taryono. 

Mereka didampingi pengacara dari Kebumen Lawyer Club (KLC) yang terdiri dari: Teguh Purnomo, Muchammad Fandi Yusuf dan Win Suwarto Mbs.

Baca juga: Baru Empat Hari Dipasang, Baliho Koko Ada yang Mencopot

"Sepekan sebelumnya, Rabu 30 September kami sudah pernah mendatangi Bawaslu, namun hanya dianggap sebagai diskusi biasa tentang kotak kosong," terang Beni Prihatno yang mewakili Masy Koko menandatangani laporan pencopotan baliho.

Baliho bertuliskan "Aja Golput, Pilih Kotak Kosong. Pilbup Kebumen 2020. Kotak Kosong Menang Kebumen Kondang," itu dipasang di jalan Ijo-Jatijajar, dekat Pasar Demangsari pada Jumat 25 September 2020. 

Namun Selasa 29 September 2020 pagi sudah tidak ada, sehingga diperkirakan Senin 28 September 2020 malam ada yang mencopotnya.

"Karena kami menerima informasi dari relawan Masy Koko Ayah, Hananto Pratikno, bahwa Bawaslu belum menindaklanjuti kasus pencopotan baliho tersebut, maka Selasa 6 Oktober 2020 sore Relawan Masy Koko konsultasi ke Kebumen Lawyer Club," lanjut Beni.

Baca juga: Begini Seharusnya, Bila Ada Baliho yang Dinilai Melanggar Aturan

Dalam konsultasi tersebut Ketua KLC Teguh Purnomo menyampaikan bahwa pencopotan baliho tersebut perlu dilaporkan ke Bawaslu. 

Nanti Bawaslu akan mengklarifikasi apakah masuk tupoksinya atau tidak. Jika tidak akan direkomendasikan ke Polres Kebumen.

"Dari hasil konsultasi itu maka kami melaporkan ke Bawaslu didampingi pengacara dari KLC," kata Beni.

Laporan Masy Koko diterima langsung Ketua Bawaslu Arif  Supriyanto didampingi Koordinator Divisi Sengketa, Maesaroh. Dalam kesempatan itu Arif berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>