Bawaslu Kurang Kreatif Menangani Persoalan Pilbup Kebumen
Padahal menurut Yuniati tugas Bawaslu tak hanya mengawasi pelanggaran peserta pemilu dalam penggunaan APK.
Salah satu baliho Koko di dekat Pasar Karangsari, Buayan. |
Menurut Yuniati Zainul Khasanah, hal itu terjadi akibat Bawaslu kurang kreatif dalam menangani tugasnya.
"Bawaslu terlalu lugu berpikirnya. Hanya melihat apakah baliho koko termasuk kategori alat peraga kampanye (APK) atau bukan. Sehingga ketika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, baliho tersebut dianggap tidak termasuk dalam APK, Bawaslu buru-buru melimpahkan tindak lanjutnya ke Polres," jelas mantan caleg PAN dalam Pemilu 2019 lalu.
Padahal menurut Yuniati tugas Bawaslu tak hanya mengawasi pelanggaran peserta pemilu dalam penggunaan APK.
"Bawaslu tak hanya bertugas mengawasi persiapan dan pentahapan pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota TNI dan Polri," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya baliho koko yang dipasang di Jalan Ijo-Jatijajar, dekat Pasar Demangsari pada Jumat 25 September 2020 hanya dalam waktu empat hari ada yang mencopot.
Baliho tersebut bertuliskan "Aja Golput, Pilih Kotak Kosong. Pilbup Kebumen 2020. Kotak Kosong Menang Kebumen Kondang."
"Jika membaca isi tulisan baliho, jelas pihak pendukung paslon tunggal yang berpotensi punya kepentingan terhadap pencopotannya. Ketika ada dugaan yang mencopot adalah ASN, maka patut diduga yang bersangkutan tidak netral. Dalam hal ini masih menjadi ranah Bawaslu untuk mengambil tindakan. Tidak buru-buru melimpahkan ke Polres," papar Yuniati.
Saling lempar proses penanganan pencopotan baliho koko antara Bawaslu dengan Polres Kebumen diunggah pengacara Teguh Purnomo dari Kebumen Lawyers Club dalam akun facebook pribadinya, Selasa 20 Oktober 2020 pukul 20.18. Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan pihak yang menangani kasus tersebut.(*)