Brecong, Desa Pertama Selesaikan Konflik Lahan di Urut Sewu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Brecong, Desa Pertama Selesaikan Konflik Lahan di Urut Sewu

Bupati Kebumen Serahkan Sertifkat Tanah Warga Brecong di Urut Sewu

Brecong, Desa Pertama Selesaikan Konflik Lahan di Urut Sewu
Warga Brecong menerima sertifikat tanah miliknya
INI Kebumen, BULUSPESANTREN - Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren menjadi desa pertama yang telah berhasil mensertifikatkan seluruh lahannya di wilayah Urus Sewu. Seluruh lahan milik warga yang selama ini bersengketa dengan TNI pun telah selesai. 

Secara simbolis Bupati Yazid Mahfudz, menyerahkan sertifikat tersebut pada acara Pembagian  Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Joko Sangkrib desa setempat, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Bupati mengatakan target bidang tanah program PTSL di Desa Brecong sebanyak 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat semua telah terpenuhi. 

Hingga saat ini 1.065 sertifikat siap untuk dibagikan. Sedangkan sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan. 

"Pada hari ini kita serahkan 200 bidang," terangnya. 

Ia menegaskan penyerahan sertifikat ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Pesisir Urut Sewu. Pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lainnya di sepanjang pesisir selatan tersebut. 

"Saya berharap seluruhnya selesai tahun ini," ujarnya. 

Bupati menegaskan sertifikat tanah memiliki arti penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum. 

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. 

"Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman," imbuhnya. 

Kepada para penerima sertifikat tanah, Bupati berpesan agar menyimpan dan merawat dengan baik sertifikat yang diterima. Sebab, sertifikat termasuk salah satu dokumen yang sangat penting dan berharga.

Kemudian, jaga dan pelihara tanda batas (patok) kepemilikan tanah sebagaimana yang tergambar dalam sertifikat.

"Manfaatkanlah tanah dengan sebaik-baiknya, baik untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan hidup maupun sebagai asset atau modal," pungkasnya. 

Hadir pada acara itu, Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang, Plh Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Sumpeno, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>