Cemburu, Pria ini Aniaya Teman Dekat Mantan Istrinya
Korban Dipukul pada Bagian Kepala dan Dilarikan ke RSUD Kebumen
Pelaku penganiayaan |
DE korban dalam kasus ini mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Pria berusia 26 tahun ini mengalami pusing dan mutah-mutah setelah mendapat bogem mentah dari tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pada Minggu, 2 Agustus,2020 malam.
"Korban datang ke kami dan melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban kekerasan. Selanjutnya kita proses," jelas AKBP Rudy, Minggu 25 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri, pada saat penganiayaan, tersangka menghampiri korban dan menuduh telah menghamili mantan istrinya. Tersangka juga menunduh korban, jika telah membelikan unit kendaraan mobil.
Saat korban mencoba menjelaskan duduk permasalahannya, tersangka justru memukulnya. Korban dipukul pada bagian kepalanya.
"Iya Pak, saya pukul," ucap tersangka DW.
Dari kejadian itu korban diopname di RSUD Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*)