Jual Pil Koplo, Mahasiswa Asal Petanahan Ditangkap Saat Akan Demo - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual Pil Koplo, Mahasiswa Asal Petanahan Ditangkap Saat Akan Demo

Untung Rp 5 juta dari hasil jualan pil koplo

Jualan Pil Koplo, Mahasiswa Asal Petanahan Ditangkap Saat Akan Demo
Pil Hexymer
INI Kebumen, KEBUMEN - Mahasiswa inisial AJ (20) warga Petanahan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena diduga mengedarkan  pil koplo (Hexymer) secara ilegal. 

Tersangka ditangkap di rumah orangtuanya saat akan berangkat unjuk rasa di depan Gedung DPR Kebumen, Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 480 butir pil kuning hexymer. Atau warga menyebutnya pil koplo yang disimpan rapih dalam kemasan toples putih.

Selain itu 3 paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik klip bening turut diamankan pada saat itu. Tiap paket berisikan 10 butir pil.

"Kita amankan selanjutnya kita geledah. Kita dapati barang-barang ini," jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti dari tersangka, Kamis 15 Oktober 2020.

Pengakuannya tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya yakni 360 ribu Rupiah. 

Keuntungan dari menjual pil hexymer yakni Rp 5 juta untuk tiap toplesnya. Pil itu ia jual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50 ribu untuk tiap paketnya.

Dia sudah menjual bertoples-toples pil kuning secara ilegal kepada warga Kebumen. 

"Ia Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada 5 toples yang terjual kalau tidak salah," terang tersangka AJ.

Tersangka kini untuk sementara waktu harus melanjutkan kuliah di balik dinginnya kamar jeruji besi. 

Dia dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Penuturan tersangka, bisnis ilegal itu berawal dari kebiasaannya mengkonsumsi pil koplo beberapa bulan terakhir. 

Dia merasa tenang jika bisa mengkonsumsi pil koplo atau pil dewa itu. Selanjutnya ia berfikir peluang usaha, karena penyalahgunaan pil hexymer marak di kalangan remaja. 

Seperti diketahui bersama pil hexymer merupakan obat keras jenis G. Pembelian di apotek harus dengan resep dokter.

Pil hexymer merupakan obat dengan kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien Parkinson maupun penyakit jiwa.

Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Jika digunakan dalam jangka waktu lama, akan mengganggu kesehatan dan bisa menyebabkan kematian.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>