Mahasiswa Islam Dukung Polres Kebumen, Tidak ada Aksi Anarkis saat Demo - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mahasiswa Islam Dukung Polres Kebumen, Tidak ada Aksi Anarkis saat Demo

Seperti diketahui bersama, aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kebumen pada Jumat 9 Oktober 2020 sempat terjadi kericuhan.

Mahasiswa Islam Dukung Polres Kebumen, Tidak ada Aksi Anarkis saat Demo
Para mahasiswa foto bersama dengan Kapolres Kebumen
INI Kebumen, KEBUMEN - Terkait aksi anarkis yang sempat terjadi saat unjuk rasa penolakan Ominbus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kebumen disayangkan banyak pihak.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada para mahasiswa, sebagai kaum terpelajar atau akademisi, agar tidak mudah terprofokasi.

Hal ini disampaikan AKBP Rudy kepada mahasiswa saat menerima kunjungan PC PMII Kebumen, IMM Cabang Kebumen, dan pengurus HMI di ruang kerjanya, Jumat 23 Oktober 2020.

Seperti diketahui bersama, aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kebumen pada Jumat 9 Oktober 2020 sempat terjadi kericuhan. 

Sejumlah fasilitas umum dirusak oleh para perusuh yang ternyata masih duduk di bangku SMA yang tidak faham dengan Ominbus Law.  

"Mari bersama mewujudkan situasi damai di Kebumen. Kemarin yang kita amankan mayoritas adalah pelajar setingkat SMA bahkan ada yang SMP," ungkap AKBP Rudy.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia turut menyayangkan aksi anarkis tersebut.

Menurut Ketua PC PMII Kebumen Imam Nurhidayat, aksi anarkis yang terjadi, di luar rencana peserta aksi. 

Pihaknya juga mengapresiasi kerja Polres Kebumen yang telah mengamankan para pelaku anarkis dalam demo itu. Pihaknya juga mendukung aksi unjuk rasa, hendaknya disampaikan tidak dengan cara anarkis. 

"Sebagai warga masyarakat yang baik, tentunya pasti akan menolak aksi anarkis. Kami tidak tahu jika ada anak-anak SMK gabung dalam aksi yang berujung anarkis," kata Imam.

Seperti diketahui bersama, Polres Kebumen sedikitnya mengamankan 16 perusuh (pelaku anarkis) saat demo. Mereka yang diamankan karena dugaan melakukan perusakan fasilitas umum.

Ke-16 perusuh yang diamankan, mayoritas adalah pelajar. Para pelaku diberikan sanksi pembinaan dan wajib lapor oleh Polres Kebumen.

Karena pelaku masih di bawah umur, para pelaku wajib didampingi orang tua saat dilakukan pembinaan oleh Polres Kebumen.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>