Mempersulit dan Mempermudah Urusan Orang Lain - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mempersulit dan Mempermudah Urusan Orang Lain

Oleh: Kang Juki

Mempersulit dan Mempermudah Urusan Orang Lain
Kang Juki
INI Kebumen - SETIAP amanah suatu saat harus dipertanggungjawabkan. Tidak terkecuali amanah untuk memberikan pelayanan publik sebagaimana yang diemban pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Pertanggungjawaban amanah kepada manusia, mungkin masih bisa disiasati, namun pertanggungjawaban kepada Allah SWT, tak akan ada yang bisa menyiasatinya. 

Karena itu Allah mengingatkan orang-orang yang beriman agar bersiap diri menghadapi pertanggungjawaban kepada Allah yang mengetahui apa saja yang dilakukan manusia. Melalui Al Quran hal itu diingatkan dalam surat Al Hasyr ayat 18, 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Yang sering ditemui dalam pelayanan publik, ada ungkapan, "Kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah?" Tujuannya jelas agar pengguna layanan publik bersedia mengeluarkan biaya lebih dari biaya resmi suatu produk layanan.

Sebaliknya, di kalangan pengguna layanan publik juga sering terdengar ungkapan, "Daripada harus antri, mending lewat orang dalam saja."

Adanya dua pihak yang saling membutuhkan inilah, maka bisa terjadi praktek diskriminasi dalam pelayanan publik. Yang membayar lebih dipercepat, yang tidak membayar diperlambat.

Sepintas praktek tersebut tidak merugikan orang lain. Namun jika pengguna layanan publiknya banyak, sementara petugasnya sedikit, tentu merugikan mereka yang sudah antri lama, tiba-tiba didahului.

Dalam sebuah hadis yang berasal dari Aisyah ra, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

"Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia." (HR Muslim no. 3407/no. 1828 versi Syarah Shahih Muslim, dishahihkan ijmak ulama).

Karena itu bagi penyelenggara pemerintahan, dari tingkat desa sampai negara, yang bertanggung jawab atas penyediaan layanan publik mesti memperhatikan benar kualitas layanannya. 

Demikian juga bagi masyarakat pengguna, agar bersabar jika harus antri, tidak memaksa didahulukan hanya karena bisa membayar, atau merasa punya kedudukan sehingga layak diistimewakan. 

Yang berkewajiban dan yang berhak saling bekerja sama. Sehingga yang berkewajiban menunaikannya sebaik mungkin dan yang berhak menerimanya dengan penuh kepuasan.(*)

Kang Juki

Penulis adalah jamaah Masjid Agung Kauman, Kebumen.

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>