Polres Kebumen Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Telkom Lintas Provinsi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Polres Kebumen Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Telkom Lintas Provinsi

Kasus Pencurian Kabel Telepon Lintas Provinsi

Sat Reskrim Polres Kebumen Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Telkom Lintas Provinsi
Para pelaku pencurian kabel telkom.
INI Kebumen, KEBUMEN - Kasus pencurian kabel telepon miliki PT Telkom diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan kasus pencurian terungkap saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan patroli di Jalan Ronggowarsito Pejagoan,  pada Rabu 28 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pada saat itu petugas kami di lapangan curiga dengan aktifitas sekelompok orang yang sedang menarik kabel. Selanjutnya saat diinterogasi, kegiatan itu ilegal," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto saat press release, Senin 30 November 2020.

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan atribut seperti halnya petugas perbaikan dari PT Telkom. Bahkan, sebelum tertangkap basah di wilayah Pejagoan para kawawan ini melakukan aksi pencurian kabel di sepanjang Jalan Pemuda Kebumen. 

Kurang lebih 300 meter kabel tembaga milik PT Telkom berhasil diangkat para tersangka dengan cara masuk ke lobang Manhole.

Modusnya tersangka membuka tutup lobang Manhole, selanjutnya salah satu dari mereka masuk ke gorong-gorong dan menarik kabel ke atas permukaan. 

"Para tersangka memang spesialis pencurian kabel telepon. Tersangka mengetahui kabel mana yang ada nilainya," pungkas AKBP Rudy. 

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua kendaraan minibus, satu unit truk, enam buah linggis, dua buah betel, satu buah kampak, dua balok kayu, alat pengukur jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, rompi proyek dan ratusan meter kabel tembaga. 

Pengakuan tersangka, ia banyak melakukan pencurian kabel di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta di wilayah Sumatera.

"Masih kita selidiki. Kasus ini masih kita kembangkan. Pengakuan tersangka banyak TKP lain," jelas AKBP Rudy. 

Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan, HE (26) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, YO (34) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, DO (26) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta. 

SU (37) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, AD (40) warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Kepulauan Riau.  FE (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, MU (28) warga Kabupaten Grobogan, SO (36) warga Kabupaten Lampung Utara, RO (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Selanjutnya SI (35) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, ZA (28) warga Kota Bekasi Jabar, KU (22) warga Kabupaten Lampung Tengah, dan WA (24) warga Kabupaten Lampung Tengah. 

Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Kebumen Suhadi Rusdiantoro mengungkapkan, dari peristiwa itu pihaknya sangat dirugikan sekali. 

Banyak pelanggan Telkom mengeluhkan adanya gangguan setelah peristiwa itu.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>