KPU Kebumen Anggap JPPR Tidak Melanggar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

KPU Kebumen Anggap JPPR Tidak Melanggar

"Tidak ada satupun laporan atau masukan dari masyarakat terkait hal tersebut," tambahnya. 

KPU Kebumen Anggap JPPR Tidak Melanggar
Ketua KPU Kebumen Yulianto
INI Kebumen, KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen tak sependapat dengan usulan Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko) Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). 

Melalui surat nomor: 11/PP.10.01-SD/3305/KPU.Kab/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021 KPU Kebumen menganggap JPPR tidak melakukan pelanggaran.

Terhadap pernyataan Ketua JPPR Kebumen Agus Suroso dalam akun facebook pribadinya yang mengajak warga NU untuk memilih Arif Sugiyanto. KPU Kebumen menganggapnya sebagai pernyataan pribadi, bukan atas nama JPPR, karena diunggah pada 17 November 2020.

"JPPR mendapat akreditasi sebagai pemantau Pilbup Kebumen Tahun 2020 pada tanggal 4 Desember 2020," tulis Ketua KPU Kebumen Yulianto, dalam surat jawabannya kepada Mas Koko.

Dalam suratnya, Yulianto menambahkan selama masa verifikasi persyaratan pemantau Pilbup Kebumen Tahun 2020, tidak mengetahui laporan tentang unggahan pribadi Agus Suroso tersebut.

"Tidak ada satupun laporan atau masukan dari masyarakat terkait hal tersebut," tambahnya. 

Yulianto juga menegaskan bila KPU Kebumen telah meminta informasi kepada Tim Pasangan Calon Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih. 

Menurutnya, tim tidak mengenal Agus Suroso, karena yang masuk dalam tim adalah kader dari koalisi 9 partai politik.

"Sampai surat ini dibuat, KPU Kabupaten Kebumen tidak menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kebumen, terkait pelanggaran yang dilakukan JPPR dalam melaksanakan tugas pemantauannya," tegasnya.

Baca juga: Terindikasi Tidak Netral, Mas Koko Usulkan KPU Beri Sanksi Kepada JPPR

Beberapa anggota Presidium Mas Koko seperti Panggih Prasetya, Suyatno, M. Ibnu Kholid dan Mundir Hasan saat dihubungi terkait surat jawaban KPU tersebut pada Minggu 17 Januari 2021, nampaknya enggan memberikan tanggapan.

Sedangkan Bambang Priyambodo sebagai penasehat Mas Koko merasa tidak berada dalam kapasitas untuk menanggapi.

"Apapun keputusannya mencerminkan kapasitas mental, moral dan 'keberanian' individu-individu dalam KPU dan Bawaslu, baik sebagai wasit maupun penyelenggara pemilu," katanya.

Dihubungi secara terpisah, mantan Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo, saat ditunjukkan surat jawaban dari KPU memberikan komentar singkat tapi tajam.

"Kok KPU malah terkesan jadi jubirnya Agus Suroso? Seharusnya KPU  mengklarifikasi laporan, memeriksa para pihak, menganalisis dan menyimpulkan sebagai bahan sanksi kepada JPPR," ujar Teguh yang juga pernah menjadi komisioner KPU Jateng dan Bawaslu Jateng.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>