PPKM Diperpanjang! Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam, PKL Sampai Pukul 8 Malam - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

PPKM Diperpanjang! Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam, PKL Sampai Pukul 8 Malam

Mulai hari ini, PPKM di Kebumen diperpanjang sampai 8 Februari

PPKM Diperpanjang! Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam, PKL Sampai Pukul 8 Malam
Ilustrasi
INI Kebumen, KEBUMEN - Pemkab Kebumen resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Bupati No 440/063. 

PPKM Jilid II efektif mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dalam edaran itu, disebutkan keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

Selain itu juga menindaklanjuti surat edara Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0001159 tentang perpanjangan PPKM di Jawa Tengah. 

Bupati meminta kepada pihak terkait dalam surat edaran untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan potensi penularan Covid-19, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. 

Diantaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dan dan work from office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Kepada lembaga pendidikan agar melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring atau online.

Bagi rumah makan dan restoran diatur dengan pelayanan makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Sedangkan, untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara pusat perbelanjaan dan toko modern, PKL, hiburan mainan anak-anak di sekitar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar dan Lapangan Manunggal Gombong  diberlakukan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Untuk pasar tradisional atau warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, menutup tempat hiburan/karaoke. Objek wisata tutup mulai 16 Januari hingga 1 Februari 2021 dan buka kembali mulai 2 Februari. Namun dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Kepada camat, lurah dan kades  agar mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan New Jogo Tonggo kelurahan/desa. Camat, kades dan lurah juga diminta mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan, menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>